Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Termaktub Dalam Dakwaan Gulat, KPK Dalami Keterlibatan Zulkifli Hasan

Wakil KPK Zulkarnain mengatakan dugaan keterlibatan Zulkifli masih harus didalami dan tidak bisa berpedoman pada keterangan dalam dakwaan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Termaktub Dalam Dakwaan Gulat, KPK Dalami Keterlibatan Zulkifli Hasan
Tribunnews/Dany Permana
Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (kanan) dan Zulkarnain berbincang saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan status tersangka Menteri ESDM, Jero Wacik, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014). Politisi Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait jabatan menteri pada tahun 2011-2012. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.comm Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan, masuk dalam dakwaan Gulat Manurung yang terseret kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 di Kementerian Kehutanan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengatakan, dugaan keterlibatan Zulkifli masih harus didalami dan tidak bisa berpedoman pada keterangan di dalam dakwaan.

"Itu semua butuh pembuktian. Kita dalami lagi. Artinya perkembangan-perkembangan itu sama-sama kita monitor," ujar Zukarnain kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (15/12/2014).

Kemungkinan KPK memanggil Zulkifli tetap terbuka. Zulkarnain menegaskan, keterangan Gulat dalam persidangan belum bisa dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru pada kasus tersebut.

"Ya nanti dilihat. Sebab dalam posisi sekarang dia memberikan keterangan belum di bawah sumpah. Tentu kita harus waspadai juga," sambung pria yang pernah berprofesi sebagai jaksa ini.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas