Termaktub Dalam Dakwaan Gulat, KPK Dalami Keterlibatan Zulkifli Hasan
Wakil KPK Zulkarnain mengatakan dugaan keterlibatan Zulkifli masih harus didalami dan tidak bisa berpedoman pada keterangan dalam dakwaan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.comm Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan, masuk dalam dakwaan Gulat Manurung yang terseret kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 di Kementerian Kehutanan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengatakan, dugaan keterlibatan Zulkifli masih harus didalami dan tidak bisa berpedoman pada keterangan di dalam dakwaan.
"Itu semua butuh pembuktian. Kita dalami lagi. Artinya perkembangan-perkembangan itu sama-sama kita monitor," ujar Zukarnain kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (15/12/2014).
Kemungkinan KPK memanggil Zulkifli tetap terbuka. Zulkarnain menegaskan, keterangan Gulat dalam persidangan belum bisa dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru pada kasus tersebut.
"Ya nanti dilihat. Sebab dalam posisi sekarang dia memberikan keterangan belum di bawah sumpah. Tentu kita harus waspadai juga," sambung pria yang pernah berprofesi sebagai jaksa ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.