Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Jusuf Kalla: Pemerintah Tunjuk Langsung Penyedia Bibit

"Nah untuk pertanian harus tepat waktu. Telat seminggu habis sudah, enggak bisa lagi, dan bibitnya harus yang betul-betul bersertifikat,"

Editor: Y Gustaman
zoom-in Wapres Jusuf Kalla: Pemerintah Tunjuk Langsung Penyedia Bibit
Kompas.com
Wakil Presiden Jusuf Kalla. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo,

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan-perusahaan penyedia bibit untuk program swasembada pangan akan ditunjuk langsung, kata Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ini ditempuh karena pemerintah butuh kerja cepat, sehingga tidak melalui tender yang memakan waktu lama.

Usai penandatanganan surat edaran bersama tentang upaya khusus pencapaian swasembada padi, jagung dan kedelai di kantor wapres, Jakarta, Senin (15/12/2014), JK mengaku perusahaan yang ditunjuk adalah PT Sang Hyang Seri dan PT. Pupuk Indonesia.

"Nah untuk pertanian harus tepat waktu. Telat seminggu habis sudah, enggak bisa lagi, dan bibitnya harus yang betul-betul bersertifikat, karena itu susah tender," ungkap JK.

Jika pengadaan bibit-bibit tersebut terlambat, maka bisa jadi produksi petani akan terganggu, dan jumlah yang dihasilkan tidak sesuai harapan pemerintah. Ia memastikan penunjukkan langsung diawasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Penunjukan langsung bisa dilakukan untuk proyek yang nilainya di bawah Rp 200 juta, jika harga ditentukan pemerintah atau jika keadaan darurat. Pengadaan bibit tersebut kata JK termasuk dalam keadaan darurat, dan rencananya harga bibit ditentukan pemerintah.

Pemerintah juga berencana menunjuk langsung perusahaan yang akan mengerjakan proyek pengairan dalam rangka pencapaian swasembada pangan."Kalau satu blok pengariran itu ditenderkan, maka akan enam bulan baru bisa diperbaiki," terangnya.

Berita Rekomendasi

Rencanannya penunjukan perusahaan pelaksana proyek tersebut dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kementerian juga akan menentukan biaya pembangunan sarana pengairan tersebut.

Dalam penandatanganan suran edaran tersebut, hadir juga Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM Prasetyo. Menurut JK, pihak Kepolisian dan Kejaksaan diundang untuk memastikan penunjukan langsung itu tidak melanggar hukum.

"Ini tidak melanggar aturan, tidak melanggar Keppers. Sebenarnya tanpa surat edaran tidak apa-apa, tapi pengalaman kita Indonesia orang lebih cepat dan berani itu kalau didukung oleh penegak hukum," sambung JK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas