Adnan Pandu Belum Melihat Peran Zulkifli Hasan dalam Kasus Hutan Riau
Adnan mengatakan kepala daerah dapat mengajukan permohonan peralihan lahan dari non hutan menjadi hutan. Begitu pula sebaliknya.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengaku belum melihat peranan Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hassan dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Adnan mengatakan kepala daerah dapat mengajukan permohonan peralihan lahan dari non hutan menjadi hutan. Begitu pula sebaliknya.
"Ada pihak yang memanfaatkan kesempatan itu yaitu Annas Ma'mun. Jadi sampai sekarang kami belum melihat peranan dari Pak Zulkifli," kata Adnan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Adnan tetap berharap posisi Zulkifli sebagai Ketua MPR tidak menghambat penyelidikan kasus tersebut. "Saya sih berharap tidak ya, kasihan orang. Dan jaangan berfikir orang yang dipanggil KPK bermasalah, belum tentu loh," katanya.
Sebelumnya diberitakan, nama Menteri Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan disebut dalam dakwaan terhadap Gulat Manurung kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Diketahui, dalam dakwaan tersebut, Zulkifli disebutkan dengan Gubernur Riau non aktif Annas Maamun untuk memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektar, perubahan fungsi kawasan Hutan seluas 717.543 Hektar dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 hektar di Provinsi Riau.
Selain itu Zulkifli Hasan secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Provinsi Riau maksimal 30 ribu ha.