KPK Ingatkan Menteri Tenaga Kerja dan Direktur BPJS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Direktur Badan Penyelenggara Jaringan Sosial (BPJS) Elvyn Masassya terkait dana sosial perlindungan ketenagakerjaan.
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, mengatakan tahun ini Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan akan mengelola uang senilai Rp 150 triliun.
"Seperti biasa, ada gula ada semut, makin banyak yang 'ngerubungin'. Oleh karena itu lah maka KPK membuat kajian agar potensi terjadinya 'fraud' bisa diperkecil," ujar Adnan saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Dalam pertemuan pembahasan hasil kajian tersebut, Adnan mengatakan telah memberikan enam rekomendasi kepada kedua lembaga tersebut agar tidak terjadi korupsi.
Adnan mengingatkan sudah banyak kejadian terjadinya korupsi karena tidak melaksanakan rekomendasi KPK. Sebut saja terkait pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa haji pada 2012-2013 di Kementerian Agama, dan kasus pengadaan daging sapi impor di Kementerian Pertanian.
"Seperti biasa ketika rekomendasi KPK tidak diindahkan ya jadi kasus. Misalnya e-KTP atau (pengadaan barang dan jasa) haji, atau kasus sapi berjenggot, dibaikan kasus. Jadi kami sudah berikan beberapa koridor-koridor," kata Adnan.
Enam rekomendasi yang disampaikan KPK antara lain:
1 Kementerian Ketenagakerjaan , BPJS dan pemerintah daerah untuk turut menjalin kerja sama dan menjalin koordinasi yang baik sehingga pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja semakin meningkat.
2 Pemerintah dalam hal ini kementerian ketenagakerjaan untuk turut serta menyelesaikan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
3 Untuk PP yang terkait pensiun agar pemerintah menyusunnya dengan hati-hati mengingat program ini bersifat jangka panjang dan berdampak pada fiskal negara.
4 BPJS ketenagakerjaan terus membangun good governance sehingga tercipta mekanisme check and balances dalam tubuh BPJS.
5 Pemerintah perlu beri perhatian lebih kepada TKI untuk memberikan perlindungan jaringan sosial ketenagakerjaan minimum sama dengan pekerja yang berlaku pekerja di Indonesia.
6 Pemerintah perlu mendorong kepatuhan para pemberi kerja untuk dapat mengikutsertakan para pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk BUMN dan BUMD.
Pada acara itu hadir juga Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Masassya dan Direktur Pencegahan KPK Johan Budi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.