Dua Terpidana Pembunuhan akan Dieksekusi di Nusakambangan
Kejaksaan Agung tidak menampik apabila Nusakambangan akan menjadi lokasi eksekusi terpidana mati.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak menampik apabila Nusakambangan akan menjadi lokasi eksekusi terpidana mati.
Seperti diketahui, dari lima terpidana mati, dua di antaranya berada di Nusakambangan. Mereka ialah terpidana kasus pembunuhan berencana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana mengatakan hingga saat ini tempat dan tanggal eksekusi masih belum ditetapkan.
"Tidak menutup kemungkinan, Nusakambangan akan menjadi salah satu tempat eksekusi," kata Tony, Rabu (17/12/2014).
Tony menambahkan selain menentukan tempat dan lokasi eksekusi. Yang juga menjadi perhatiannya ialah masalah keamanan dan pengamanan.
"Dua terpidana di Nusakambangan tetap di sana. Yang di luar Nusa Kambangan, tidak menutup kemungkinan akan di lokasi. Kalau kasusnya berbeda, ada kemungkinan tidak dilakukan bersamaan.
Yang pertama terpidana mati narkoba," tutur Tony.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Kejagung, lima orang yang akan dieksekusi ialah satu orang di Tangerang kasus pembunuhan, dua di Batam kasus narkotika dan dua lagi di Nusakambangan kasus pembunuhan berencana.