Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Terpidana Pembunuhan akan Dieksekusi di Nusakambangan

Kejaksaan Agung tidak menampik apabila Nusakambangan akan menjadi lokasi eksekusi terpidana mati.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Dua Terpidana Pembunuhan akan Dieksekusi di Nusakambangan
Tribun Jateng /A Prianggoro,
Sejumlah petugas melintas di pintu masuk Lapas Nusakambangan, Jawa Tengan. Sabtu (8/2/2014). Lapas Nusakambangan selain tempat pengasingan warga binaan yang terlibat tindak pidana. Ditempat ini sejumlah kegiatan positif para napi, diantaranya membatik, membuat kerajinan miniatur, dan produk kerajinan tangan lain. (Tribun Jateng/A Prianggoro) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kejaksaan Agung tidak menampik apabila Nusakambangan akan menjadi lokasi eksekusi terpidana mati.

Seperti diketahui, dari lima terpidana mati, dua di antaranya berada di Nusakambangan. Mereka ialah terpidana kasus pembunuhan berencana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana mengatakan hingga saat ini tempat dan tanggal eksekusi masih belum ditetapkan.

"Tidak menutup kemungkinan, Nusakambangan akan menjadi salah satu tempat eksekusi," kata Tony, Rabu (17/12/2014).

Tony menambahkan selain menentukan tempat dan lokasi eksekusi. Yang juga menjadi perhatiannya ialah masalah keamanan dan pengamanan.

"Dua terpidana di Nusakambangan tetap di sana. Yang di luar Nusa Kambangan, tidak menutup kemungkinan akan di lokasi. Kalau kasusnya berbeda, ada kemungkinan tidak dilakukan bersamaan.
Yang pertama terpidana mati narkoba," tutur Tony.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Kejagung, lima orang yang akan dieksekusi ialah satu orang di Tangerang kasus pembunuhan, dua di Batam kasus narkotika dan dua lagi di Nusakambangan kasus pembunuhan berencana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas