Jaksa Periksa Saksi Korupsi Pengadaan Kapal Penyeberangan Kepulauan Seribu
"Saksi diperiksa karena saat itu, kedudukan saksi adalah selaku Ketua Panitia Pengadaan," tambah Tony.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (17/12/2014), diperiksa penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Angkutan Penyeberangan Kepulauan Seribu pada Dishub DKI tahun anggaran 2012 dan 2013.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana mengatakan saksi yang diperiksa yakni Yayat Sudrajat yang adalah Kepala Seksi Pembinaan Pengguna Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta. "Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.30 WIB," kata Tony di Kejagung.
Tony menambahkan, pemeriksaan pada saksi yakni menyoal kronologis dan mekanisme pelaksanaan pemilihan pihak ketiga untuk kegiatan Pengadaan Kapal Angkutan Penyeberangan Kepulauan Seribu pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta TA 2012 dan 2013.
"Saksi diperiksa karena saat itu, kedudukan saksi adalah selaku Ketua Panitia Pengadaan," tambah Tony.
Untuk diketahui, atas kasus itu pada Kamis (27/11/2014) pekan lalu Kejagung telah menahan Kamaru Zaman Budyanto (KZ), Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Lalu pada Jumat (9/12/2014) kemarin, penyidik juga menahan pejabat Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, yakni Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta, Tri Hendro S.
Pada 16 Oktober 2014, jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung juga telah menyita sebuah kapal Catamaran milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sebagai barang bukti.
Dugaan korupsi muncul setelah penyidik menemukan ketaksesuaian kapal yang disediakan dengan kontrak perjanjian.
Dalam kontrak itu, kapal yang dijanjikan dapat melaju dengan kecepatan 150 knot, namun setelah dilakukan test drive kecepatan kapal tidak sesuai dengan yang dijanjikan.