Didik Purnomo Keberatan Atas Dakwaan JPU
Sidang lanjutan terdakwa mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo kembali digelar di Pengadilan Tipikor
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/12/2014). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa.
Dalam eksepsinya, terdakwa merasa keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi kasus pengadaan simulator kemudi uji klinik roda dua dan empat di Korlantas Polri pada 2011. Penasihat hukum Didik, Harry Ponto yang membacakan eksepsi mengatakan keberatan karena kliennya mendapatkan ketidakadilan dalam menjalani proses hukum.
Harry menuturkan, telah terjadi dualisme dalam proses penyidikan kasus simulator. Hal itu berdasar, karena awalnya kasus tersebut disidik oleh Bareskrim Polrsi dan kliennya sudah dipenjara selama 90 hari dan bebas demi hukum pada 1 November 2012.
"Kami yakin klien kami selalu bekerja sama dalam menyelesaikan penyidikan perkara dan sudah menghirup kebebasan selama 740 hari sejak ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob," tuturnya.
Dalam eksepsinya, Harry juga mempertanyakan status proses penyidikan kasus simulator. Sebab menurutnya, sampai saat ini dirinya ragu apakah Bareskrim menghentikan penyidikan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) atau dilimpahkan kepada KPK.
"Karena tidak adanya kejelasan status pemeriksaan berkas perkara tersebut, mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum terhadap penanganan perkara ini, sehingga mengakibatkan terjadinya ketidakadilan terhadap terdakwa," ucapnya.
Dalam dakwaan setebal 20 halaman itu, Harry juga mengungkapkan bahwa jaksa KPK tidak menguraikan dengan jelas dalam dakwaan peran dan kesalahan kliennya dalam kasus simulator tersebut. Menurut dia, seharusnya majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa kurang cermat, tidak lengkap dan tidan jelas.
Dalam akhir nota keberatannya, Harry meminta majelis hakim menerima keberatan kliennya dan mengeluarkan penetapan penghentian penyidikan dan penuntutan kasus simulator terhadap kliennya.
"Menyatakan surat dakwaan jaksa KPK batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari Rutan KPK, memulihkan nama baik terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada negara," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.