LPSK dan Empat Lembaga Negara Perkuat Koordinasi
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KY, Imam Anshori Saleh menyebutkan pengaduan itu berjumlah 38 kasus. "Kasus-kasus ini beririsan dengan lembaga-lem
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis (18/12/2014), menghadiri rapat koordinasi antarlembaga negara di kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta.
Seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Tribunnews.com, rapat koordinasi ini untuk menindaklanjuti MoU antar lembaga negara yang beberapa waktu lalu diteken LPSK, KY, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan RI dan Ombudsman RI.
"Dalam rapat ini juga akan disampaikan beberapa pengaduan yang kami terima, beberapa ada kaitannya dengan tugas dan fungsi lembaga-lembaga negara yang hadir disini," ujar Ketua KY, Suparman Marzuki.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KY, Imam Anshori Saleh menyebutkan pengaduan itu berjumlah 38 kasus. "Kasus-kasus ini beririsan dengan lembaga-lembaga negara yang siang ini kami undang," ucapnya.
Ketua LPSK, AH Semendawai mengatakan rapat kordinasi ini perlu dilakukan untuk mengefektifkan dan menyelaraskan kordinasi antar lembaga.
"Rapat Koordinasi ini sekaligus menyelaraskan langkah masing-masing Lembaga. Untuk keefektifan dalam pelayanan masyarakat dari masing-masing lembaga. Jangan sampai terjadi benturan dalam menjalankan tugas dan fungsinya," katanya.
Sementara Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani, rapat kordinasi ini juga dimaksudkan untuk membangun pedoman kerjasama antar lembaga-lembaga negara. "Perlu dibangun pedoman kerja antar lembaga-lembaga negara. Juga termasuk kerjasama penelitian," tuturnya.