Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bos PT Geo Dipa Energy Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan status tersangka pada mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy ET Samsudin Warsa.

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Mantan Bos PT Geo Dipa Energy Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan status tersangka pada mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy ET Samsudin Warsa.

Samsudin ditetapkan tersangka terkait penipuan proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng (Jawa Tengah) senilai Rp4,5 triliun.

Penyidik Bareskrim Polri, Kamis (18/12/2014) menjadwalkan pemeriksaan pada Samsudin. Namun ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Yang bersangkutan memang dipanggil hari ini sebagai tersangka. Tapi dia tidak hadir karena ada diluar kota," ucap Kanit Pidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Darmanto di Mabes Polri.

Ari melanjutkan, ada konfirmasi dari pengacara tersangka yang menyatakan tersangka tidak hadir karena sedang ada urusan dinas di luar kota.

Nantinya tersangka janji akan datang menemui penyidik pada 29 Desember 2014, untuk diperiksa sebagai tersangka. "Dia janji datang ke penyidik 29 Desember 2014. Kita tunggu saja," tambah Ari.

Di tempat terpisah, Kuasa hukum PT Bumigas Energy, Bambang Siswanto Simamora mengatakan pihaknya berharap penetapan status tersangka tidak hanya berhenti pada Samsudin.

Berita Rekomendasi

"Kami harap status tersangka tidak sebatas pada Samsudin. Harus juga ditetapkan ke mantan pemegang saham dari PLN dan Pertamina. Karena pemegang sayang mayoritas itu Pertamina 67 persen, kalau PLN 33 persen," kata Bambang di Mabes Polri.

Untuk diketahui, PT Bumigas Energy melaporkan mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy ET Samsudin Warsa ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan tersebut terkait dugaan penipuan proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng (Jawa Tengah) senilai Rp4,5 triliun.

Kuasa hukum PT Bumigas Energy, Bambang Siswanto Simamora menjelaskan bahwa PT Geo Dipa melakukan proses tender proyek pembangunan pembangkit panas bumi di Dieng dengan kapasitas 2X60 Mega Watt (MW) dan Patuha (3X60 MW) senilai total Rp4,5 triliun pada 2003 sebelum mendapat pesetujuan dari pemegang saham yaitu PLN dan Pertamina.

“Setelah 14 bulan berjalan, persetujuan pemegang saham terbit," ujar Bambang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2012).

Kemudian, PT Bumi Gas Energy pun mengerjakan persiapan proyek pembangunan pembangkit listrik dengan membuat rancangan gambar perencanaan dengan menghabiskan dana sekitar Rp150 miliar dan mengajukan pinjaman dana kepada pihak CNT Hongkong sekitar 600 juta dolar AS, termasuk dana cadangan untuk pengerjaan proyek dua lokasi pembangkit panas bumi, Patuha dan Dieng.

Tetapi pembangunan tersebut terhambat lantaran izin konsesi atau kuasa menggarap lahan proyek pembangkit panas bumi tidak kunjung diberikan PT Geo Dipa Energy.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas