Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kejaksaan Agung: Silakan Gugat Penghentian Kasus Bank Bukopin

"Silahkan mereka, atau pihak-pihak yang tidak puas dengan itu untuk melakukan langkah hukum juga," ujar Widyo.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kejaksaan Agung: Silakan Gugat Penghentian Kasus Bank Bukopin
Tribunnews.com/Adi Suhendi
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung R Widyo Pramono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan dugaan korupsi pengucuran kredit pengadaan alat pengering gabah dari Bank Bukopin ke PT Agung Pratama Lestari.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, R Widyo Pramono, meminta pihak-pihak yang tak puas dengan penghentian kasus, yang sudah sesuai prosedur ini, untuk menggugat ke pengadilan.

"Silahkan mereka, atau pihak-pihak yang tidak puas dengan itu untuk melakukan langkah hukum juga," ujar Widyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2014).

Widyo meminta agar penghentian kasus yang diduga merugikan negara Rp 76 miliar itu tidak lagi dipergunjingkan. "Itu murni dan sudah berdasarkan hukum, tidak ada alasan lain," tegasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas