Pemerintah Diminta Bicara dengan DPR Bahas Ganti Rugi Korban Lapindo
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta pemerintah berkomunikasi dengan DPR terkait ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta pemerintah berkomunikasi dengan DPR terkait ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo. PT Minarak Lapindo Brantas masih memiliki utang senilai Rp 781,6 miliar kepada warga di Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai ganti rugi semburan lumpur Lapindo.
"Ini kan baru rencana, biarlah dibicarakan dengan DPR, semuanya kan tidak bisa langsung one man show, pasti akan dibicarakan dengan DPR," kata Agus di Gedung DPR, Jumat (19/12/2014).
Agus menyarankan agar pemerintah melanjutkan ganti rugi untuk korban lumpur Lapindo. Hal itu sejalan dengan kebijakan Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang membayar ganti rugi.
"Cukup bagus, jangan cari masalah lagi, menambah masalah. nanti menambah Rupiah anjlok lagi, baru sedikit saja itu sekarang Rupiah sudah anjlok," kata Agus.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi pada putusannya uji materi Pasal 9 ayat (1) huru f (a) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN, menyebutkan kerugian masyarakat di PAT menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas Inc.
PT Lapindo sendiri mengaku tidak bisa sanggup membayar sisa tanggungan Rp 781,6 miliar dari total kewajiban Rp 3,8 triliun.