Komnas HAM: Negara Tidak Punya Kewenangan Mencabut Hak
"Yang bisa mencabut hak hidup seseorang itu cuma Tuhan. Negara tidak bisa mencabutnya, tidak punya kewenangan mencabut hak hidup," kata Siti.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Siti Noor Laila menegaskan bahwa Komnas HAM hingga kini masih bersiteguh menolak hukuman mati. Ia berharap pemerintah stop memvonis orang dengan hukuman mati.
Kepada wartawan di kantor Walhi, Jakarta Selatan, Minggu (21/12/2014), Siti menyebutkan hak untuk hidup adalah hak setiap orang. Hak itu bukan diberikan oleh negara, oleh karena itu pemerintah tidak berhak mencabutnya.
"Yang bisa mencabut hak hidup seseorang itu cuma Tuhan. Negara tidak bisa mencabutnya, tidak punya kewenangan mencabut hak hidup," kata Siti.
Selain itu bila seseorang telah dieksekusi mati, bila dikemudian hari terbukti telah terjadi kesalahan proses dan hukuman matinya dianulir, maka hal itu tidak mungkin dipertanggungjawabkan. Karena sang terpidana telah meninggal dieksekusi.
"Proses pengadilan di Indonesia belum menjamin rasa keadilan di masyarakat. Kalau terjadi kesalahan proses, kalau sudah dieksekusi (terpidananya), maka tidak bisa direvisi lagi," jelasnya.
Siti mengatakan Komnas HAM sudah berkali-kali mengirimkan surat ke Presiden, agar penghapusan hukuman mati itu dipertimbangkan. Namun hingga kini surat tersebut belum sukses menghapus hukuman mati.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menolak puluhan grasi terpidana mati kasus narkoba. Selain itu dalam waktu dekat pemerintah akan melakukan eksekusi terhadap sejumlah terpidana mati, sebagiannya adalah terpidana kasus narkoba.