KPK: Kasus BLBI Bisa Terbongkar Seperti Kasus Bank Century
Pemeriksaan saksi-saksi terhadap penerbitan SKL BLBI diharap menjadi pintu masuk menguak kasus mega skandal senilai Rp 147,7 triliun itu.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan saksi-saksi terhadap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diharap menjadi pintu masuk menguak kasus mega skandal senilai Rp 147,7 triliun itu.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan pemeriksaan terhadap SKL itu bisa mengungkap apakah kebijakan tersebut memang benar mengandung unsur melawan hukum.
"Konsentrasinya lebih banyak mempelajari SKL itu. Apakah SKL itu dikeluarkan melawan hukum atau memang sudah selesai dengan kebijakan release and discharge. Itu yang mesti kita pelajarai," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Bambang pun menegaskan kasus tersebut akan terungkap seperti sama halnya kasus dana talangan (bail out) Bank Century.
"Pasti hasilnya mudah-mudahan kaya Century. Semuanya bisa kebongkar terpampang dengan bagus tapi memang perlu waktu," ujar Bambang.
Sebelumnya, KPK telah memanggil tiga bekas menteri yang terkait perkara tersebut. Pertama adalah bekas Menteri BUMN Laksaman Sukardi, dan dua bekas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli dan Dorojatun Kuntjoro Jakti.
Sekadar informasi, SKL dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Berdasarkan SKL dari BPPN itu, Kejaksaan Agung menindaklanjutinya dengan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Belakangan diketahui bahwa perilaku debitur BLBI diduga penuh tipu muslihat. Debitur BLBI mengaku tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya mengembalikan BLBI dan bersedia menyerahkan asetnya kepada negara melalui BPPN.
Namun saat aset-aset itu dilelang BPPN dengan harga sangat murah, para obligor membeli lagi aset-aset tersebut melalui perusahaan miliknya di luar negeri. Aset tetap dikuasai debitur, sementara debitur bersangkutan sudah dinyatakan bebas dari kewajiban mengembalikan dana BLBI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.