Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

49 Narapidana Korupsi Dapat Remisi Natal

"Kalau Remisi Khusus II dibebaskan karena masa tahanan dia langsung habis kalau dikurangi masa remisi," kata Handoyo.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in 49 Narapidana Korupsi Dapat Remisi Natal
net
Ilustrasi koruptor. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 49 narapidana kasus korupsi memperoleh remisi khusus terkait Hari Raya Natal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Mereka menerima remisi berdasar Pasal 34 Ayat (3) PP Nomor 28 tahun 2006 dan Pasal 34 A ayat (1) PP Nomor 99 tahun 2012. Pasal 34 A itu juga dikenal dengan aturan yang berkaitan dengan pengetatan pemberian remisi.

Dari data yang dirilis Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM RI, untuk remisi yang diberikan kepada narapidana kasus korupsi alias koruptor berdasarkan Pasal 34 Ayat (3) PP Nomor 28 tahun 2006 adalah sebanyak 18 orang, terdiri dari 16 orang remisi khusus I dan 2 orang lainnya mendapat remisi khusus II.

Mereka yang menerima remisi itu antara lain narapidana kasus korupsi di Sumatera Utara, Banten, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Papua dan Papua Barat. Diketahui, 2 orang narapidana yang menerima remisi khusus II itu langsung menghirup udara bebas.

Sementara remisi yang diberikan kepada narapidana kasus korupsi alias koruptor berdasarkan Pasal 34 A ayat (1) PP Nomor 99 tahun 2012 berjumlah 31 orang. Dimana ke 31 orang itu merupakan koruptor yang berada di wilayah, Sumatera Utara, Lampung, Bengkulu, Banten, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Handoyo Sudrajat menerangkan soal adanya narapidana kasus korupsi yang bebas setelah menerima remisi khusus II.

Berita Rekomendasi

"Kalau Remisi Khusus II dibebaskan karena masa tahanan dia langsung habis kalau dikurangi masa remisi," kata Handoyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/12/2014).

Selanjutnya dalam keterangannya, Handoyo, pemberian remisi ini sendiri bagian dari motivasi dan menumbuhkan kesadaran narapidana supaya memelihara perilaku yang baik ketika menjalani masa pidana. "Dalam kehidupan sehari-harinya dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya," kata Handoyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas