Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

April 2014: Perpisahan Mantan Ketua BPK Batal Gara-gara Jadi Tersangka KPK

Lima tahun menjabat, Hadi pun berencana menggelar acara perpisahan dengan jajaran dan stafnya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in April 2014: Perpisahan Mantan Ketua BPK Batal Gara-gara Jadi Tersangka KPK
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Hadi Poernomo memberikan penjelasan saat acara pelepasan jabatan dirinya sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Senin (21/4/2014). Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan hasil kerja BPK, salah satunya mengenai proses penambahan Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp 1,25 triliun oleh Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Mutiara. KOMPAS/HERU SRI KUMORO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada 21 April, Hadi Poernomo resmi menyelesaikan masa baktinya sebagai ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lima tahun menjabat, Hadi pun berencana menggelar acara perpisahan dengan jajaran dan stafnya.

Malang tak dapat ditolak untung tak dapat diraih, Hadi batal menggelar acara tersebut. Padahal, panitia sudah mempersiapkan segala sesuatunya demi kelancaran yang akan dilangsungkan di gedung BPK itu.

Pembatalan acara tersebut karena Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) telah menetapkan Hadi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

Sudah jatuh tertimpa tangga pula mungkin itu hampir tepat menggambarkan nasib Hadi. Di acara perpisahan sekaligus ulang tahunnyayang ke 67, status tersangka terpaksa disandang.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan penetapan status Hadi sebagai tersangka tidak terkait jabatannya di BPK. Namun saat pria kelahiran Pamekasan (Madura) itu menjabat direktur jenderal pajak 2001–2006.

Menurut Abraham, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur yakni menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Penetapan tersangka tersebut terkait pengajuan keberatan bayar pajak PT Bank BCA pada 2003. Diduga atas perintah Hadi, keberatan pengajuan BCA yang semula ditolak berubah menjadi diterima.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatan Hadi, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp375 miliar, dari besaran pajak yang tidak jadi dibayarkan BCA kepada kas negara.

Hadi dikenakan sangkaan melanggar Pasal Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya, maksimal seumur hidup atau pidana penjara dengan rentang waktu paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kasus yang menerpa Hadi semakin menarik lantaran berdasarkan kawat diplomatik rahasia berkode JAKARTA 00005420 001.2 OF 004, seperti yang dilansir dari laman wikileaks.org, Hadi ternyata memiliki predikat buruk di mata internasional, terutama Amerika Serikat.

Bekas Kepala Bidang Ekonomi Dewan Analisis Strategis di Badan Intelijen Negara (BIN) itu dinilai sebagai 'tokoh terkorup dari para koruptor pajak' oleh pemerintah AS. Sementara di kalangan pebisnis berskala internasional, ia dianggap sebagai 'birokrat kotor.

Central Intelligence Agency (CIA) disebut-sebut pernah menggelar 'operasi' untuk menjatuhkan Hadi Poernomo dari jabatannya sebagai Dirjen Pajak pada tahun 2006 silam.

Kini, delapan usai penetapan, Hadi belum kunjung diperiksa KPK. Padahal beberapa saksi sudah pernah dimintai KPK keterangannya.

Sebut saja bekas Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution dan mantan Ketua Tim Pemeriksaan Pajak atas wajib pajak PT BCA TBK untuk tahun pajak 1999, Hudari Idris serta saksi-saksi lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas