Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen PAS: Hukuman Penjara Koruptor Nomor Dua

Dirjen PAS, Handoyo Sudrajat mengatakan pihaknya hanya menjalankan Undang-undang Pemasyarakatan dan PP terkait dalam pemberian remisi tersebut.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Dirjen PAS: Hukuman Penjara Koruptor Nomor Dua
TRIBUN/DANY PERMANA
Aktivis Indonesia Corruption Watch berunjuk rasa menentang remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi di depan Kantor Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (22/9/2014). Aktivis anti korupsi tersebut juga menuntut agar Menkumham mencabut surat edaran dan Permenkumham tentang Tata Cara Pelaksanaan PP 99/2012 dan mencabut pemberian pembebasan bersyarat kepada seluruh terpidana korupsi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tetap obral remisi untuk napi kasus korupsi, kendati sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengetatan remisi, menuai kritik dan penolakan.

Dirjen PAS, Handoyo Sudrajat mengatakan pihaknya hanya menjalankan Undang-undang Pemasyarakatan dan PP terkait dalam pemberian remisi tersebut.

Menurut Handoyo, jika mengacu pada konvensi PBB Melawan Korupsi atau UNCAC (United Nation Againts Corruption), yang diutamakan dalam pemberantasan korupsi untuk memberi efek jera pelaku korupsi adalah memiskinkan koruptor dengan mengejar pengembalian kerugian negara, termasuk perampasan aset.

"Jadi selain hukuman badan, yaitu ditambah kerugiannya negaranya. Hukuman penjara itu kedua," kata Handoyo melalui sambungan telepon, Jumat (26/12/2014).

"Orang (koruptor--red) lebih takut hartanya disita dibandingkan dipenjara. Kalau hartanya tidak disita semua, saat dia keluar penjara dia jadi miliarder," imbuh Handoyo yang juga mantan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK itu.

Sebelumnya, ICW mengkritik dan menyesalkan langkah Ditjen PAS memberikan remisi kepada 49 napi kasus korupsi dari 9.068 napi yang mendapat remisi pada Natal 2014.

Sebab, pemberian remisi tersebut menunjukkan inkonsistensi pemerintahan Jokowi-JK dalam pemberantasan korupsi, tidak membuat jera koruptor, tidak sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi dan asimilasi kepada terpidana kasus kejahatan luar biasa, yakni korupsi, narkoba dan terorisme.

Berita Rekomendasi

Pemberian remisi kepada napi kasus korupsi tersebut juga bertolak belakang dengan pengakuan Menkumham Yasonna Laoly yang menyatakan tidak mengabulkan 150 permohonan pemberian remisi terpidana kasus korupsi.

Nyatanya, 49 napi kasus korupsi mendapat remisi, termasuk dua napi yang bisa langsung menghirup udara bebas pasca-pemberian remisi tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas