Jaksa Agung: Tak Ada Kepentingan Negara dalam Kasus Bank Bukopin
"Dari Jaksa sudah menghentikan penyidikannya. Itu murni dan sudah berdasarkan hukum tidak ada alasan lain," tegas Widyo.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alasan penyidik Kejaksaan Agung menyetop penyidikan dugaan korupsi pengucuran kredit pengadaan drying center atau alat pengering gabah dari Bank Bukopin ke PT Agung Pratama Lestari masih menjadi tanda tanya.
Atas penghentian itu (SP3), Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono menegaskan SP3 itu sudah sesuai hukum. Widyo juga meminta agar penghentian kasus yang diduga merugikan negara Rp76 miliar itu tidak lagi dipergunjingkan.
"Dari Jaksa sudah menghentikan penyidikannya. Itu murni dan sudah berdasarkan hukum tidak ada alasan lain," tegas Widyo.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut ke Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan di kasus itu, kerugian negara tidak sampai 30 persen sehingga dianggap negara tidak memiliki kepentingan di sana.
"Kerugian negara tidak sampai 30 persen, sehingga dianggap negara tidak ada kepentingan di sana. Karena negara tidak punya kepentingan di sana, kerugian negara tidak pernah ada," ujar Prasetyo, Selasa (30/12/2014).
Prasetyo melanjutkan sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian.
"Jadi saya ingin sampaikan pasal tindak pidana korupsi itu ada 4 unsur, salah satu unsur saja tidak terbukti berarti memang tidak memenuhi syarat diajukan ke persidangan," ungkap Prasetyo.
Prasetyo menambahkan pihaknya akan menanyakan lebih lanjut pada penyidik soal SP3 tersebut agar menjadi gamblang dan tranparan.
"Yang pasti yang saya dapat laporan, bahwa kerugian negara hanya 30% sehingga negara diaggap tidak punya kepentingan untuk melanjutkan, makanya di SP3," katanya.