Kemenhub Ancam Tindak Tegas Pejabatnya yang "Main Mata" dengan AirAsia
Pesawat ini jatuh di perairan Karimata mengangkut total 162 penumpang dan hingga kini 37 penumpangnya ditemukan meninggal di laut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan tegas menanggapi adanya dugaan faktor kelalaian manusia dalam kaitannya dengan pemberian izin terbang pesawat dari maskapai AirAsia QZ 8501 tujuan Surabaya-Singapura yang terbang Minggu (28/12/2014) pagi. [BACA: Total 37 Korban AirAsia QZ8501 Dievakuasi].
Pesawat ini jatuh di perairan Karimata mengangkut total 162 penumpang dan hingga kini 37 penumpangnya ditemukan meninggal di laut.
Sebelumnya, diketahui bahwa Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub membekukan izin rute penerbangan AirAsia untuk tujuan Surabaya-Singapura karena maskapai tersebut dinilai melanggar izin terbang yang seharusnya hanya bisa dilaksanakan hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
Atas hal tersebut, Kemenhub melakukan tindakan investigasi untuk menelusuri kejelasan pemberian izin tersebut.
Djoko Murjatmodjo, Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, menegaskan akan menindak beberapa pihak terkait hal ini.
"Bapak Menhub telah menginstruksikan kepada Angkasa Pura I dan Airnav Indonesia maupun Internal Kemenhub sendiri. Untuk memindahkan personel yang kedapatan terlibat dengan peristiwa AirAsia ini," katanya hari ini. [BACA JUGA: Awan Kumulonimbus Jadi Perbincangan Dunia].
Salah satu sanksi yang akan diberikan adalah memindahkan mereka yang berada di operasional lapangan terkait dengan kejadian tersebut.
"Sesuai arahan, akan ditindak dengan tegas, mereka tidak lagi ditempatkan di operasional, tetapi itu perlu penyelidikan lebih lanjut, siapa-siapa saja yang dipindah ke bagian apa," imbuhnya.
Kendati demikian, pihak Kemenhub masih belum dapat memastikan level jabatan, terkait pemindahan staff AP 1 maupun Airnav Indonesia yang terlibat.
"Dipindahkan ke level jabatan apa yang akan dikenakan bagi staff AP1 dan Inav Indonesia bila terduga terlibat. Ini masih perlu proses pendalaman," katanya. (Agustin Setyo Wardani)