BKPM Bersama KPK Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Franky Sibarani menyatakan akan meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membentuk unit pengendalian gratifikasi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan akan meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membentuk unit pengendalian gratifikasi.
Pembentukan unit tersebut, kata Franky, untuk memberikan kepastian layanan kepada investor.
"Kami di BKPM rencananya akan membentuk satu unit pengendalian gratifikasi yang tentunya akan memberikan layanan kepastian yang memberikan kepastian kepada investor dan pemohon perizinan untuk tidak melakukan gratifikasi dalam konteks itu," kata Franky usai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Terkait pembentukan unit tersebut, Franky mengakui sebenarnya mereka telah menyiapkan beberapa alat kelengkepan semisal peraturan BKPM untuk mendukungnya. Misalnya saja konflik kepentingan atau perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistler blower) dan mekanisme pengaduannya.
"Itu semua sudah ada dalam peraturan BKPM dan tentunya ini bisa kita perluas di dalam rangka pelaksanaan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) Pusat di akhir Januari tadi," beber CEO Garuda Food Group itu.
Selain itu, Franky juga berhasil menjalin kesepakatan dengan KPK untuk bersinergidalam memastikan proses perizinan investasi di dalam negeri. Rencananya sinergi itu akan ditindaklanjui melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama atau memorandum of understandig.
Pada pertemuan tersebut, ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu diterima oleh dua wakil Ketua KPK yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.