Politisi PKB Kritik Keinginan Kemendagri Pertahankan Dirjen Pemerintahan Desa
Selain itu juga mengancam banyak otoritas dan kewenangan kementerian desa.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wasekjen PKB Abdul Malik Haramain menilai keinginan Kemendagri tetap mempertahankan Dirjen Pemerintahan Desa akan menimbulkan konflik otoritas.
Selain itu juga mengancam banyak otoritas dan kewenangan kementerian desa.
"Dirjen pemerintahan desa itu memiliki direktorat fasilitasi pemdes, dirjen fasilitasi keuangan dan aset desa, dirjen fasilitasi pembinaan kelembagaan dan kemasyarakatan, dirjen fasilitas pengembangan kapaaitas desa dan dirjen pembinaan dan peratutan desa," kata Malik melalui pesan singkat, Selasa (6/1/2015).
Bila dirjen dan sejumlah direktorat tetap masuk Kemendagri, kata dia, akan terjadi overlap kewenangan dua kementerian. Kemudian, tujuan mempercepat pembangunan desa akan tidak efektif.
"Dirjen dan sejumlah direktur itu, mengurangi kewenangan Kemendes yang memang dibuat untuk fokus pembangunan dan pemberdayaan desa," ungkapnya.
Mestinya, kata Anggota Komisi II, urusan administrasi pemerintahan desa di kemendagri cukup masuk dan menjadi bagian dalan kedirjenan politik dan PUM kemendagri, bukan kedirjenan sendiri yang membawahi lima direktorat.
"Kita berharap dgn dibentuknya kementerian desa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa bisa lebih cepat dan efektif untuk tujuan kesekahteraan masyarakat desa," tuturnya.
Saat ini sudah ada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Saat ini Marwan Jafar menjabat sebagai menteri di Kementerian ini. Dia dikenal bekas anggota DPR dari PKB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.