Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepanjang 2014, Kejagung Lakukan Eksekusi Badan 590 Terpidana

Dalam kurun waktu 2014, jajaran Kejaksaan agung telah melakukan eksekusi pidana badan pada 590 perpidana.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Sepanjang 2014, Kejagung Lakukan Eksekusi Badan 590 Terpidana
Antara Foto/Widodo S Jusuf
Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto (kiri) berbincang dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo usai acara pelantikan jaksa agung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2014). Prasetyo merupakan politikus Partai NasDem yang terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dan pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum pada tahun 2005-2006. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dalam kurun waktu 2014, jajaran Kejaksaan agung telah melakukan eksekusi pidana badan pada 590 perpidana.

"Di 2014, kami melakukan 590 eksekusi badan pada para terpidana. Dan beberapa diantaranya ada yang menarik perhatian publik," terang Jaksa Agung, HM Prasetyo, Selasa (6/1/2015).

Dipaparkan Prasetyo eksekusi terpidana yang menarik perhatian masyarakat diantaranya Andrian Kiki Ariawan, terpidana perkara korupsi penyimpangan dana BLBI.

Ada pula Sumita Tobing, terpidana perkara korupsi pengadaan peralatan sinar TVRI. Serta Rahudman Harahap, terpidana korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa, kab Tapanuli Selatan TA 2005.

"Ada juga Bambang Guritno, terpidana perkara korupsi pengadaan buku tingkat SD/MI tahun 2004," lanjutnya.

Lalu terpidana Hotasi DP Nababan terkait korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-500 dan Boeing 737-400 dari AS.

Berita Rekomendasi

Terpidana Indar Atmanto, korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 Gtz/Generasi 3 (3G) pada PT Indosat Mega Media (IM2).

"Termasuk pula Herland, Ricky Prematury, dan Bachtiar Abdul Fatah, ketiganya terpidana korupsi proyek bioremedasi PT Chevron Pasific Indonesia," tambah mantan polisiti Nasional Demokrat tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas