Kejagung Sudah Koordinasi dengan Kedutaan Soal WNA Terpidana Mati
Dari beberapa terpidana yang akan dieksekusi mati, ada di antaranya yang berkewarganegaraan asing (WNA)
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari beberapa terpidana yang akan dieksekusi mati, ada di antaranya yang berkewarganegaraan asing (WNA). Mereka yakni ND warga negara Malawi dan MACM Warga Negara Brasil, keduanya terpidana narkoba.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Basuni Masyarif mengaku sudah berkoordinasi dengan kedutaan kedua WNA tersebut.
"Dengan kedutaan sudah, tinggal atur saja waktunya. Yang jelas kan akan dikeskusi bersamaan di satu tempat (Nusa Kambangan)," terang Basuni, Rabu (7/1/2015) di Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung mengatakan akan mengeksekusi enam terpidana mati di tahun 2014. Ternyata ada beberapa terpidana mati yang harus dipenuhi hak hukumnya karena kembali mengajukan PK dan masih ada beberapa berkas yang masih belum terpenuhi.
Dua orang terpidana mati kasus narkotika dari Batam yaitu AH dan PL, disaat terakhir malah mengajukan PK dan dikabulkan. Sehingga mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam pada 6 Januari 2015 lalu dilanjutkan lagi pada 8 Januari 2015.
Kemudian dua terpidana mati yang sudah pasti dieksekusi ialah GS, terpidana kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara dan TJ, terpidana kasus pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau.
Keduanya menjalani hukuman di salah satu lapas di Nusa Kambangan. Eksekusi mati mereka telah mendapatkan izin dari Menteri Hukum dan HAM dan akan dilaksanakan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Serta dua terpidana lainnya yang akan menjalani eksekusi adalah WNA yang terlibat kasus narkotika, yaitu ND warga negara Malawi dan MACM Warga Negara Brasil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.