Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Sudah Koordinasi dengan Kedutaan Soal WNA Terpidana Mati

Dari beberapa terpidana yang akan dieksekusi mati, ada di antaranya yang berkewarganegaraan asing (WNA)

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kejagung Sudah Koordinasi dengan Kedutaan Soal WNA Terpidana Mati
Tribun Jateng /A Prianggoro,
Suasana Pintu masuk Pulau Nusakambangan tempat dimana sejumlah Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengan. Sabtu (8/2/2014). Lapas Nusakambangan selain tempat pengasingan warga binaan yang terlibat tindak pidana. Ditempat ini sejumlah kegiatan positif para napi, diantaranya membatik, membuat kerajinan miniatur, dan produk kerajinan tangan lain. (Tribun Jateng/A Prianggoro) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dari beberapa terpidana yang akan dieksekusi mati, ada di antaranya yang berkewarganegaraan asing (WNA). Mereka yakni ND warga negara Malawi dan MACM Warga Negara Brasil, keduanya terpidana narkoba.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Basuni Masyarif mengaku sudah berkoordinasi dengan kedutaan kedua WNA tersebut.

"Dengan kedutaan sudah, tinggal atur saja waktunya. Yang jelas kan akan dikeskusi bersamaan di satu tempat (Nusa Kambangan)," terang Basuni, Rabu (7/1/2015) di Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung mengatakan akan mengeksekusi enam terpidana mati di tahun 2014. Ternyata ada beberapa terpidana mati yang harus dipenuhi hak hukumnya karena kembali mengajukan PK dan masih ada beberapa berkas yang masih belum terpenuhi.

Dua orang terpidana mati kasus narkotika dari Batam yaitu AH dan PL, disaat terakhir malah mengajukan PK dan dikabulkan. Sehingga mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam pada 6 Januari 2015 lalu dilanjutkan lagi pada 8 Januari 2015.

Kemudian dua terpidana mati yang sudah pasti dieksekusi ialah GS, terpidana kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara dan TJ, terpidana kasus pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau.

Berita Rekomendasi

Keduanya menjalani hukuman di salah satu lapas di Nusa Kambangan. Eksekusi mati mereka telah mendapatkan izin dari Menteri Hukum dan HAM dan akan dilaksanakan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

Serta dua terpidana lainnya yang akan menjalani eksekusi adalah WNA yang terlibat kasus narkotika, yaitu ND warga negara Malawi dan MACM Warga Negara Brasil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas