MA Sarankan Ada Lembaga Khusus Penyelesai Sengketa Pilkada
Jika mendapat pengesahan dan menjadi UU, sengketa pilakada akan ditangani Pengadilan Tinggi yang ditunjuk Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 yang diterbitkan Pemerintah terkait Pilkada, pada pertengahan Januari nanti.
Jika mendapat pengesahan dan menjadi UU, sengketa pilakada akan ditangani Pengadilan Tinggi yang ditunjuk Mahkamah Agung (MA).
Hal itu tertuang dalam Pasal 157 yang menyebutkan bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan, peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Pengadilan Tinggi yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung.
Merespon itu, Ketua MA, Hatta Ali mengatakan pihaknya siap menjalani amanat undang-undang. Namun, dia punya pandangan agar seharusnya sengketa Pilkada tak masuk peradilan.
"Kami itu berupaya sedapat mungkin kalau bisa sengketa pilkada tidak perlu dibawa ke badan peradilan. Karena terus terang kalau bisa dihindari, kami menghindari itu," kata Ketua MA Hatta Ali menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2014).
Menurut Hatta, penanganan sengketa pilkada, sejatinya sudah tepat diemban Mahkamah Konstitusi. Walaupun sebelum dialihkan ke MK pada tahun 2009, MA sudah lebih dulu punya pengalaman menangani sengketa Pilkada.
"Sebenarnya selama ini di MK sudah berjalan dengan baik kok. Tapi MK tidak mau lagi menanganinya sekarang. Justru ingin mengembalikan ke MA, janganlah dibawa ke MA," kata Hatta.
Hatta sendiri memakluminya, lantaran MK pernah tersandung kasus yang akhirnya menyeret ketuanya Akil Mochtar saat itu menjadi pesakitan KPK.
Karena itu, Hatta lebih mengusulkan sengketa pilkada diselesaikan Komisi Pemilihan Umum atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saja. Caranya dengan membentuk panitia penyelesaian pilkada atau dibuatkan lembaga khusus untuk menyelesaikan sengketa pilkada.
Meski demikian, kalau akhirnya Perppu tersebut menjadi UU dan tak ada perubahan dalam isinya, MA tegas Hatta siap mengemban tugas tersebut. "Kami sedapat mungkin menghindari, kecuali ada perintah undang-undang," tegas Hatta.