BNP2TKI Akan Laporkan PPTKIS Terkait Dugaan Trafficking di Abu Dhabi
BNP2TKI akan melaporkan perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) ke pihak kepolisian
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan melaporkan perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) ke pihak kepolisian atas dugaan terjadinya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking di Abu Dhabi.
Direktur Advokasi dan Mediasi, Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI, Teguh Hendro Cahyono mengatakan, dalam kunjungan kerja Kepala BNP2TKI Nusron Wahid pada awal Januari lalu ke Abu Dhabi, di KBRI Abu Dhabi terdapat 189 TKI berada di shalter.
Para TKI yang minta perlindungan atas kasus kasus yang dialami, mulai dari gajinya yang tidak dibayar, beban terlalu besar, dan ada dugaan telah terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Atas indikasi terjadinya TPPO itu, kami akan mengirimkan tim untuk membantu KBRI disana melakukan investigasi, dan jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran, atau bahkan TPPO maka kita secara sungguh-sungguh akan melaporkan ini ke kepolisian untuk diproses,” kata Teguh di Kantor BNP2TKI, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Dikatakan, permasalahan tersebut merupakan persoalan yang berawal dari hulu. Ketika itu, lanjutnya, terkait dengan pengawasan, maka pihaknya tentu melakukan peningkatan pengawasan. Ketika itu pelanggaran oleh PPTKIS/PJTKI, tentu juga dilakukan tindakan sesuai dengan pelanggarannya.
Teguh kemudian memastikan pihaknya sudah mengantongi nama-nama PPTKIS/PJTKI yang punya indikasi bermasalah tersebut. Namun, dia belum mau menyebutkan namanya karena masih akan dilakukan pendalaman dan investigasi bersama KBRI di Abu Dhabi.
"Kita tidak mengabaikan KBRI untuk lakukan investigasi dugaan pelanggaran dalam penempatan TKI di Abu Dhabi," ujarnya.
Teguh juga menambahkan, dari yang 189 TKI yang berada di shelter KBRI Abu Dhabi itu masih banyak yang merupakan Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT). Padahal, sejak 13 Oktober 2013 penempatan untuk PLRT ke Abu Dhabi sudah dihentikan.
“Dan nyatanya dari yang bermasalah itu masih banyak yang PLRT/ Jadi PPTKIS ini dalam penempatannya pada hakikatnya inprosedural atau illegal, tetapi dibuat seolah pprosedural,” terangnya.
Lebih lanjut, Teguh mengungkapkan sebagai solusi ke depannya pihaknya sedang mencoba menekan pemerintah di sana agar mau lebih membantu penyelesaian atau setidaknya pencegahan terjadinya TPPO.
"Di sisi lain, kita juga mengarahkan penempatan TKI yang memiliki ketrampilan di sektor formal, seperti perhotelan, perminyakan, perawat, serta konstruksi dan transportasi," jelasnya.