Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhtar Ependy Berkelit Saat Ditanya Pemberian Uang Rp7,5 Miliar

Orang dekat Akil Mochtar, Muhtar Ependy membuat geregetan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Muhtar Ependy Berkelit Saat Ditanya Pemberian Uang Rp7,5 Miliar
TRIBUN/DANY PERMANA
Muhtar Ependy (mengenakan rompi tahanan) pengusaha yang disebut-sebut sebagai operator suap suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (21/7/2014). Muhtar ditahan terkait dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK dan memberikan keterangan palsu dalam persidangan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orang dekat Akil Mochtar, Muhtar Ependy membuat geregetan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, keterangan yang diberikan Muhtar kerap berubah-ubah terkait dana Rp7,5 miliar di BPD Kalbar cabang Jakarta yang diberikan istri Romi Herton, Masyitoh yang sedianya untuk membayar penyelesain perkara di MK.

Muhtar menyebut dana Rp 7,5 miliar itu merupakan untuk pembayaran pemesanan atribut kampanye. "Itu urusan beliau (Masyito). Kalau saya mengatakan (uang) itu untuk pembayaran atribut kampanye," kata Muhtar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Jaksa pada KPK, Pulung Rinandoro pun mengingatkan bahwa keterangan Muhtar berbeda pada saat menjadi saksi untuk Akil Mochtar dengan substansi yang sama.

Pada kesaksian Muhtar di sidang Akil itu menyatakan tidak pernah bertemu dengan Masyitoh di BPD Kalbar cabang Jakarta pada 13 Mei 2013.

Pada persidangan hari ini, keterangan Muhtar menyatakan bahwa dirinya bertemu dengan Masyitoh di BPD Kalbar cabang Jakarta pada 13 Mei 2013.

Muhtar mengakui bahwa bertemu Masyitoh pada tanggal tersebut di BPD Kalbar cabang Jakarta untuk pembayaran atribut kampanye yang dipesan oleh Romi.

Berita Rekomendasi

"Pada saat persidangan (Akil Mochtar) menerangkan di BPD Kalbar pada saat itu siapa yang datang, saudara mengatakan itu adalah pegawai asuransi. Nah sekarang saudara mengatakan itu adalah terdakwa. Saudara pada waktu di sidang Akil itu disumpah, saudara mengatakan itu petugas asuransi. Sekarang di sini saudara disumpah pun mengatakan yang berbeda, itu adalah saudara Masyitoh. Dua sumpah ini Pak?" ucap Pulung.

Muhtar pun bersikukuh bahwa kesaksiannya hari ini merupakan keterangan yang benar. Ia menyatakan sebagai orang yang jujur dan takut akan azab Tuhan Yang Maha Esa.

"Saya ingin menjadi orang yang jujur. Saya takut dilaknat Allah dan saya tidak ingin memfitnah orang. Makanya saya katakan Lillahi Ta'ala," tutur Muhtar.

Jaksa Pulung pun terus mencecar Muhtar mengenai keterangannya yang berbelit-belit. "Pada saat persidangan dulu, saudara juga mengatakan Lillahi Ta'ala. Sekarang pun saudara mengatakan Lillahi Ta'ala ini persidangan yang jujur," ujar Jaksa Pulung mengingatkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas