Suhartoyo Punya Belasan Bidang Tanah di Jawa Tengah
Suhartoyo, hakim Mahkamah Konstitusi, yang baru dilantik Presiden Joko Widodo, ternyata memiliki aset tanah yang cukup banyak.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suhartoyo, hakim Mahkamah Konstitusi, yang baru dilantik Presiden Joko Widodo, ternyata memiliki aset tanah yang cukup banyak.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews dari website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Suhartoyo mencantumkan 12 bidang tanah di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah senilai Rp 268.610.000.
Aset tanah tersebut antara lain tanah seluas 1.230 meter persegi di Kabupaten Purworejo. Tanah tersebut diperoleh Suhartoyo pada tahun 1995 dengan keterangan berasal dari hasil usaha sendiri.
Selain itu, Suhartoyo juga memiliki aset tanah seluas 700 meter persegi yang diperoleh dari warisan pada tahun 2000, dan masih banyak lagi.
Selain memiliki tanah, pada LHKPN yang dilaporkan pada 6 Nopember 2006 itu mencatat Suhartoyo juga memiliki harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya senilai Rp 210.600.000.
Selain itu aset kekayaan Suhartoyo juga disumbang dari harta bergerak lainnya berupa logal mulia senilai Rp 19.395.000.
Sekedar informasi, Suhartoyo dilantik menjadi hakim MK dari unsur Mahkamah Agung menggantikan hakim Ahmad Fadlil Sumadi.
Lolosnya Suharyono dari seleksi MA mengandung pertanyaan besar dar pemerhati hukum di Indonesia. Pasalnya, Suhartoyo disebut-sebut adalah hakim yang meloloskan permohonan peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan.
Usai dilantik di Istana Negara, kemarin, Suhartoyo membantah tudingan tersebut. Suhartoyo mengaku tidak pernah menyidangkan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Sudjiono Timan yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suhartoyo mengaku selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu hanya menunjuk anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Salah satu nama majelis hakim itu mirip nama dia.
Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar ini juga membantah disebut 18 kali berpergian ke Singapura dalam rentang waktu Juni-Agustus 2013. Berdasarkan catatan Komisi Yudisial, rentang waktu kepergian Suhartoyo ke Singapura itu sama dengan periode pemeriksaan berkas PK Sudjiono Timan oleh PN Jaksel yang dipimpin Suhartoyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.