Peran dan Fungsi Kopertis Bakal Diganti Dengan LLPT
Kopertis yang jumlahnya 13 dan mencakup 34 provinsi di seluruh Indonesia akan ditiadakan
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA - kelembagaan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang jumlahnya 13 dan mencakup 34 provinsi di seluruh Indonesia akan ditiadakan dan diganti dengan nama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLPT).
Hal ini diutarakan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M. Nasir dalam forum “Higher Education Stakeholder Dialogue” yang bertemakan Solusi Kebijakan Pendidikan Tinggi Untuk Tercapainya Daya Saing Bangsa Indonesia di Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang digelar Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia (Aptisi), di Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Dimana kata Nasir, Porsi pelayanan yang diberikan LLPT akan sedikit berubah dari Kopertis, dimana yang tadinya hanya melayani Perguruan Tinggi Swasta (PTS) nantinya juga melayani Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
"Pelayanan yang diberikan tidak hanya pembinaan dan pengawasan, melainkan juga mencakup pengembangan sumber daya manusia. LLPT pun dapat mengatur kenaikan pangkat dosen melalui sistem informasi yang baik". katanya
"Keberadaan LLPT diharapkan bisa memberikan solusi terbaik untuk mengatasi berbagai persoalan di PTS dan melakukan perbaikan. Di antaranya, mengurangi kesenjangan informasi antara pemerintah dengan PTS yang selama ini menjadi tugas Kopertis. Pemerintah akan memperkuat sumber daya manusia di LLPT. DKI Jakarta akan menjadi percontohan untuk pengembangan LLPT ini." ujar Nasir
Pada Kesempatan yang sama Ketua Umum Aptisi Edy Suandi Hamid mengatakan akan mendukung rencana pemerintah tersebut. Paling tidak, kata dia, penghapusan Kopertis akan menghilangkan dikotomi PTS dan PTS, dan berada dalam payung hukum yang sama. Lagi pula, menurut Edy, keberadaan LLPT juga sudah diamanatkan dalam UU12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.