Perizinan Terbang AirAsia Surabaya-Singapura Legal
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, persoalan izin terbang AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura pada Minggu (28/1/2015) legal.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, persoalan izin terbang AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura pada Minggu (28/1/2015) legal.
Menurutnya, pihak maskapai pastinya sudah melakukan prosedur perizinan tersebut. Namun yang menjadi masalah adanya mal administrasi di pihak Kemenhub.
"Flight schedule-nya nggak masalah, Otoritas Bandara sudah konfirmasi, dan sudah mengeluarkan confirmation slot dan akhirnya pesawat itu terbang ke Singapura sebelum mengalami kecelakaan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (8/1/2015).
Pernyataan Agus Pambagio ini sangat sinkron dengan data yang beredar di kalangan wartawan di Surabaya yang ditulis beberapa media. Tak heran pihak Singapura ngotot bahwa penerbangan QZ8501 ini sudah memiliki izin.
"Memang sudah ada permit, dan Singapura tetap ngeyel kalau itu ada izin," katanya.
Oleh karena itu, kata Agus, pembekuan izin rute itu bisa dicabut lagi oleh Kemenhub.
Seperti diketahui, legal atau ilegalnya penerbangan Air Asia QZ8501 masih menjadi tanda tanya di hari yang ke 11 pascaterjadinya peristiwa kecelakaan tersebut.(*)
Bersamaan dengan itu, kini dokumen yang menyebutkan legalitas penerbangan Air Asia tersebut bocor di beberapa wartawan di Surabaya. Jika memang dokumen tersebut benar, maka bisa jadi fakta itu membuktikan bahwa penerbangan Air Asia adalah legal. Dokumen tersebut setebal hampir 20 halaman yang menyebutkan jadwal-jadwal penerbangan AirAsia secara legal.
Selain itu ada surat izin dari Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Pehubungan Udara tertanggal 24 oktober 2014 setebal 3 lampiran, bernomor AU.008/30/6/Orju-DHU-2014 terkait ijin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015.
Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Indonesia AirAsia di Jakarta, berisi diantaranya: Menunjuk PT Indonesia AirAsia nomor AGRR/71//X/2013 tertanggal 16 Oktober 2014.
Dengan ini disampaikan bahwa Direktorat jenderal Perhubungan Udara dapat mengizinkan penerbangan Indonesia Air Asia untuk periode Winter 2014/2015 yang berlaku 26 oktober 2014 sampai 28 Maret 2015. Dalam lampiran halaman pertama tersebut dibubuhui tanda tangan Direktur Jenderal Perhubungan Udara atas nama Ir Santoso Eddy Wibowo M.SI beserta stempel.
Sementara pada lampiran kedua dan ketiga, berisi tembusan pada jajaran Bandara Juanda, diantaranya kepada Kepala Otoritas bandar udara wilayah III, Surabaya, GM PT Angkasa Pura W, kepala otoritas Bandara wilayah III, serta jajaran lainnya yang berkaitan dengan bandara Juanda Surabaya.
Selanjutnya surat tersebut ditindaklanjuti oleh PT Indonesia AirAsia tertanggal 25 okotber 2014, dengan Nomer : IAA/GOP/GS/SHSUB/0349/X/2014 tentang jadwal penerbangan AirAsia, di antaranya Surabaya-Singapura.(*)