Kemenhub Didesak Bereskan Regulasi Penerbangan
Agus Pambagyo mengatakan, Kementerian Perhubungan sebagai regulator harus melakukan pembenahan terutama terkait regulasi penerbangan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo mengatakan, Kementerian Perhubungan sebagai regulator harus melakukan pembenahan terutama terkait regulasi penerbangan.
"Pembenahan di Kemenhub harus dibenahi, regulator harus tegas mengatur," kata Agus dalam diskusi bertema 'Wajah Penerbangan Kita' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1/2015).
Dirinya menilai positif Kemenhub yang kini dinahkodai Ignasius Jonan, lebih banyak melakukan pembenahan di internal ketimbang berkoar-koar pada media.
"Walaupun timbulkan ketidaksenangan aparat Kemenhub yang dari dulu di situ, pengaturan internal di Kemenhub lakukan saja, jangan hanya teriak di media," kata Agus.
Ditempat yang sama pengamat penerbangan Samudra Sukardi menyebut, pesawat AirAsia QZ 8501 yang jatuh di Perairan Karimata sudah layak terbang dan sudah penuhi standar keselamatan.
Menurut Sukardi, soal kelayakan terbang QZ8501 tersebut harusnya juga diungkapkan ke publik.
"Seharusnya ungkapkan saja kalau pesawat yang jatuh di maintenance dengan baik, pilotnya sesuai kualifikasi," kata Sukardi.
Dirinya mengatakan, publik harus mengetahui bahwa AirAsia QZ8501 laik terbang. "Supaya masyarakat tahu bahwa AirAsia yang menjadi korban," katanya.
Sukardi justru menduga ada ketidakberesan dalam regulasi penerbangan yang berada ditangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Regulasi soal penerbangan yang dibuat Kemenhub bahkan kini semrawut.
"Regulator membuat regulasinya, kalau regulasinya semrawut maka operator dan penerbangannya bisa semrawut. Regulat harus menjalankan dan mengawasi karena airlines tidak mungkin tidak ikut regulasi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.