Pengamat: Pengajuan Nama Kapolri Hak Presiden
Algooth Putranto, menilai pengajuan nama calon Kapolri yang dilakukan Presiden Joko Widodo pekan ini tak perlu disikapi berlebihan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen ilmu Komunikasi Unika Soegijapranata Semarang, Algooth Putranto, menilai pengajuan nama calon Kapolri yang dilakukan Presiden Joko Widodo pekan ini tak perlu disikapi berlebihan karena masuk ranah hak prerogratif kepala negara.
Hal tersebut sesuai UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, para calon Kapolri diajukan oleh Mabes Polri kepada presiden, untuk kemudian diserahkan melalui DPR untuk memperoleh persetujuan.
“Bisa dipastikan nama yang muncul adalah best of the best dan Itu hak prerogratif presiden berdasarkan usulan Polri lalu dimintakan persetujuan ke DPR. Yang wajib kita tunggu janji Presiden perihal penuntasan kasus korupsi hingga pelanggaran HAM yang melibatkan oknum polisi,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (10/1/2015).
Algooth optimistis calon Kapolri yang diajukan tentu dimaksudkan untuk mewujudkan program Nawa Cita yang diusung Jokowi-JK terutama untuk menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
“Ya setelah melanggar janji soal menteri bukan dari unsur partai, tak mungkin lah Presiden melanggar programnya sendiri kecuali ada tekanan yang teramat besar sehingga memaksa beliau berkompromi sebagai kader partai,” tuturnya.
Jika kemudian, lanjutnya, memang benar terjadi kompromi besar kemungkinan langkah tersebut dilakukan setelah melihat opsi terbaik dari yang terburuk demi memenuhi janji mewujudkan program Nawa Cita tersebut.