Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Doa dan Keprihatinan Untuk AirAsia di Tengah Harlah PPP Ke-42

PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz menggelar doa bersama untuk korban-korban insiden AirAsia di sela harlah ke-42.

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Doa dan Keprihatinan Untuk AirAsia di Tengah Harlah PPP Ke-42
Tribunnews.com/ Rahmat Hidayat
PPP gelar harlah ke-42 sembari doakan korban-korban AirAsia QZ8501. 

TRIBUNNEWS.COM - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Djan Faridz, merasakan kesedihan mendalam atas kejadian jatuhnya pesawat Air Asia di tengah merayakan harlah PPP yang ke-42.

Ketua Umum harian DPP PPP Ibnu Hajar Dewantara mengatakan, maskapai penerbangan harus memikirkan keselamatan penumpang dan kelayakan pesawat sebagai alat transportasi udara.

"Kami turut berbela sungkawa atas kejadian yang menimpa AirAsia dan para korban meninggal. Maskapai penerbangan, tidak hanya AirAsia, harus memerhatikan kelayakan armadanya (pesawat-red) apakah itu layak terbang atau tidak," ujar Ibnu, Minggu (11/1/2015).

Meski PPP sedang merayakan harlah, lanjut  partai berlambang Ka'bah itu, juga merasakan duka yang mendalam atas kejadian jatuhnya pesawat air asia tersebut.

"Kita sedih dan tidak bisa senang-senang di acara harlah ini, semua kembali kepada Takdir tuhan, kan semua sudah ditakdirkan," jelasnya.

Ibnu mengatakan, PPP juga mempunyai kelemahan dan kelebihan untuk menangani permasalahan baik di luar dan di dalam partai.

"Kita punya kelemahan dan punya kelebihan. Kelemahan kita adalah tidak bisa berbuat banyak untuk air asia dikarenakan batasan batasan dari pihak lain, yang bisa kita lakukan saat ini adalah berdoa sambil berharap agar jenazah korban air asia diketemukan semua, tidak memandang agama dan lain lain, itu kelebihan kita," ungkapnya.

Terkait adanya isu bahwa pihak asuransi tidak mau membayarkan hak paara penumpang yang menjadi korban di air asia dengan nomor lambung QZ 8501. Ibnu menghimbau agar pihak asuransi memberikan hak berupa pembayaran asuransi tersebut kepada keluarga korban.

"Itu haknya, kenapa tidak diberikan. Kalau tidak diberikan haram hukumnya secara Islam. Penumpang kan sudah membayar tiket pesawat dan di dalam tiket tersebut sudah termasuk asuransi, masa penumpang sudah memberikan kewajiban tidak menerima haknya," tutupnya.

Perlu diketahui, masih dalam rangka HARLAH ke-42, PPP mengadakan acara yang berjudul "PPP Mendengar" dengan tema kondisi penerbangan di Indonesia.  (Rahmat Hidayat)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas