Dua PNS Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Alkes Universitas Udayana
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM (Made Mergawa)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
Saksi-saksi yang dipanggi pada Selasa (13/1/2015) adalah I Ketut Surata dan I Made Winarsa Ruma. Keduanya berstatus pegawai negeri sipil dan anggota panitia penerima pemeriksa barang Pengadaan Alkes RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM (Made Mergawa)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Selain memeriksa kedua saksi tersbut, penyidik juga akan memeriksa Made sebagai tersangka.
Terkait kasus tersebut, KPK terus melengkapi berkas penyidikan melalui pemanggilan sejumlah saksi baik untuk tersangka Made atau Marisi Matondang.
Marisi adalah direktur PT Mahkota Negara sementara Made adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udaya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 Universitas Udaya, Bali senilai Rp16 miliar.
Akibat ulah keduanya, negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp7 miliar.