Kapolri: Nonaktifkan Komjen Budi Gunawan Butuh Proses
Kapolri Jendral Polisi Sutarman enggan terburu-buru menonaktifkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai perwira aktif.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
Tribunnews/Dany Permana
Calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan (kanan) berbincang dengan Ketua Komisi IIII DPR RI, Aziz Syamsuddin saat mendapat kunjungan dari Komisi III DPR RI di kediamannya, di Jalan Duren Tiga Barat VI No 21, Pancoran, Jakarta Selatan, terkait pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri, Selasa (13/1/2015). Sebelumnya Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan rekening gendut Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jendral Polisi Sutarman enggan terburu-buru menonaktifkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai perwira aktif.
"Tentu saya melalui proses, ada di dewan kebijakan yang dipimpin Wakapolri," kata Sutarman kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (13/1/2015).
Sutarman memastikan pihaknya akan memegang asas praduga tak bersalahg terhadap penetapan tersangka oleh KPK terhadap Komjen Budi Gunawan.
"Bagaimana kelanjutan dari proses ini, tentu kita hormati asas praduga tak bersalah. Kita menunggu proses hukum yang dilakukan KPK," ungkapnya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.