Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Ibu Rumah Tangga untuk Tersangka Annas Maamun

Penyidik KPK kembali meminta keterangan saksi untuk perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPK Periksa Ibu Rumah Tangga untuk Tersangka Annas Maamun
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun (rompi oranye) dikawal petugas di depan kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014), usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau di Kementerian Kehutanan 2014. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK kembali meminta keterangan saksi untuk perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Salah satu saksinya adalah ibu rumah tangga.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan saksi-saksi tersebut akan dimintai keterangannya untuk tersanga Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

"Semuanya diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Tujuh saksi di antaranya karyawan swasta PT Citra Hokiana Triutama Yuliana Rotua Siahaan, Zuryani Mahaliana (ibu rumah tangga), PNS Dinas Kehutanan Riau Cecep Iskandar, kurir PT Anugrah Kelola Artha Ade Saputra Saragih, karyawan PT Anugrah Kelola Artha Hendra Pangondian Siahaan, Jhonny Reviyanto dan Annas sendiri.

"Annas diperiksa sebaga tersangka," tambah Priharsa.

Sekedar informasi, Annas tertangkap tangan, Kamis (25/9/2015) di perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2, RT 05/RW 11, Cibubur, Jakarta. Barang bukti yang diamankan uang 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta, bila dirupiahkan sekitar Rp 2 miliar.

BERITA REKOMENDASI

KPK juga menetapkan dosen sekaligus pengusaha Gulat Manurung sebagai tersangka di kasus yang sama. Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara Annas disangka Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas