Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Sepakat Percepat Bahas Perppu Pilkada

Menurut Tjahjo, Pilkada langsung amat penting bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPR Sepakat Percepat Bahas Perppu Pilkada
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, di Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015). Pada keterangannya Mendagri siap menjadi poros jalannya pemerintahan, pelayanan publik, demokrasi dan tegaknya integrasi bangsa. WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sepuluh fraksi di DPR dalam pandangannya sepakat mempercepat pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pilkada.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mengikuti rapat kerja dengan Komisi II mengatakan, ada semangat untuk menyelesaikan Perppu untuk segera diputuskan.

"Soal itu diputuskanya kapan apa yang akan diputuskan itu bukan kewenangan kami, tapi persidangan yang singkat 28 hari ini, itu saya kira ada kata sepakat yang harus segera diputuskan," kata Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/1/2015).

Menurut Tjahjo, Pilkada langsung amat penting bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Pemimpin daerah hasil Pilkada langsung akan mendapat amanah langsung dadi rakyat yang memilihnya.

"Dengan pemilihan secara langsung, kita mendapatkan kepala daerah yang dipilih oleh rakyatnya, langsung mendapatkan amanah dari rakyat dan mendapat dari legitimasi dari rakyat," katanya.

Politisi PDIP ini memberikan pandangan pemerintah soal pembahasan Perppu dari berbagai aspek, salah satunya dari aspek yuridis. Penerbitan Perppu adalah hak Presiden.

"Dengan terbitnya Perppu nomor 1 dan 2, sesuai dengan keterangan pemerintah, ini adalah hak konstitusial presiden," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Pemerintah pun berpandangan Perppu ini bisa dilaksanakan segera bila KPU sudsh siap. Selain itu, setiap Pemerintah Daerah wajib menganggarkan penyelenggaraan Pilkada.

"Pemerintah mencermati, Perppu tersebut sudah dimaknai dengan sebelumnya sudah dilaksanakan pemilihan kepala daerah di 204 daerah otonom. Kami tegaskan, pemilukada memang memerlukan tahapan.

Semua sudah siap, KPU sudah, dan peraturan KPU untuk pilkada serentak juga sudah keluar, pemendagri juga dengan pedoman APBD 2015. Dan daerah yang akan melaksanakan pemilu daerah, wajib mengganggarkan di APBD-nya," kata Tahjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas