Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakapolri Jalankan Tugas Keseharian Kapolri Sutarman

"Dalam surat presiden kemarin, dinyatakan penunjukan dan pemberhentian Jenderal Sutarman kelihatannya satu paket,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Wakapolri Jalankan Tugas Keseharian Kapolri Sutarman
Kompas.com
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Sutarman, saat di wawancarai wartawan, usai usai menghadiri upacara penutupan pendidikan dan Prasetya Perwira Sekolah Inspektur Polisi (SIP) pendidikan reguler ke-43 dan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun anggaran 2014, di Lapangan Sekolah Pembentuka Perwira (Setukpa), Jalan Bhayangkara, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/11/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesuai dengan Keputusan Presiden No.52 Tahun 2010 tentang struktur organisasi dan tata kerja Polri, kini Wakapolri yang akan menjalankan tugas sehari-hari dari Sutarman.

Hal itu diutarakan oleh Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Agus Rianto, Jumat (16/1/2015) di Mabes Polri.

Agus menuturkan saat ini tugas sehari-hari Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dilaksanakan oleh Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.

Pasalnya beberapa waktu lalu, presiden mengirimkan surat kepada DPR RI soal penunjukan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri dan memberhentik Jenderal Sutarman.

"Soal siapa Kapolri, tunggu pelantikan. Tugas sehari-hari Kapolri dilaksanakan Wakapolri," tambahnya.

Agus menambahkan hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden No.52 Tahun 2010 tentang struktur organisasi dan tata kerja Polri. Dimana dalam pasal 6 ayat 2 butir b Unsur Pimpinan disebutkan mewakili Kapolri, apabila berhalangan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas