Wakapolri Jalankan Tugas Keseharian Kapolri Sutarman
"Dalam surat presiden kemarin, dinyatakan penunjukan dan pemberhentian Jenderal Sutarman kelihatannya satu paket,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesuai dengan Keputusan Presiden No.52 Tahun 2010 tentang struktur organisasi dan tata kerja Polri, kini Wakapolri yang akan menjalankan tugas sehari-hari dari Sutarman.
Hal itu diutarakan oleh Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Agus Rianto, Jumat (16/1/2015) di Mabes Polri.
Agus menuturkan saat ini tugas sehari-hari Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dilaksanakan oleh Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.
Pasalnya beberapa waktu lalu, presiden mengirimkan surat kepada DPR RI soal penunjukan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri dan memberhentik Jenderal Sutarman.
"Soal siapa Kapolri, tunggu pelantikan. Tugas sehari-hari Kapolri dilaksanakan Wakapolri," tambahnya.
Agus menambahkan hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden No.52 Tahun 2010 tentang struktur organisasi dan tata kerja Polri. Dimana dalam pasal 6 ayat 2 butir b Unsur Pimpinan disebutkan mewakili Kapolri, apabila berhalangan.