Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KNKT: Total Percakapan Suara Kokpit AirAsia Dua Jam Empat Menit

Tatang Kurniadi, mengatakan proses pengunduhan rekaman suara atau cockpit voice recorder (CVR) milik AirAsia QZ 8501 telah berhasil dilakukan.

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KNKT: Total Percakapan Suara Kokpit AirAsia Dua Jam Empat Menit
KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO
Petugas menunjukkan cockpit voice recorder (CVR) yang merupakan bagian kotak hitam pesawat AirAsia QZ8501 di Kantor Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Jakarta, Selasa (13/1/2015). CVR tersebut salah satu bagian kotak hitam yang berisi percakapan pilot dan kopilot. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Keselamatan Transportasi (KNKT) Tatang Kurniadi, mengatakan proses pengunduhan rekaman suara atau cockpit voice recorder (CVR) milik AirAsia QZ 8501 telah berhasil dilakukan.

"Sudah rampung diunduh percakapan di CVR ada 2 jam 4 menit sekarang lagi sedang proses transkripsi sementara data di FDR sedang dikonversi,"kata Tatang di Kantor KNKT, Gambir, Jakarta, Jumat (16/1/2015).

Hingga saat ini, tim investigasi AirAsia QZ 8501 masih melakukan pembuatan dokumen sebagai laporan awal (Preliminary). Laporan ini nantinya akan dilaporkan kepada International Civil Aviation Organisation (ICAO) dan negara terkait.

"Prelimanary report berupa informasi faktual kejadian sebelum analisis perihal kejadian disusun 30 hari pasca kejadian. Laporannya kepada ICAO dan negara terkait," jelas Tatang.

Sesuai dengan ketentuan audit keselamatan ICAO seluruh hasil pemeriksaan awal baik itu hasil transkripsi dan hasil sinkronisasi data dari FDR dan CVR wajib dirahasiakan. Kecuali, ada hal-hal yang dianggap layak untuk dipublikasikan

"Hasil investigasi ditujukan untuk memperbaiki sistem penerbangan nasional kita. Jadi, bukan untuk menyalahkan pihak manapun (no blame), tidak untuk mendapatkan ganti rugi untuk siapapun dan apapun (no liability), dan tidak untuk menjadi peradilan (no judicial)," kata Tatang.

Sebelumnya, tim KNKT menyatakan perekam suara kokpit ini berhasil diangkat oleh tim gabungan pada tanggal 13 Januari 2015 pukul 07.13 WIB.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas