Komisi Yudisial Ingin ada Kewenangan Penyadapan
Masalah anggaran dan kewenangan-kewenangan KY yang selama ini terhambat, seperti penyadapan, perekaman
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshari Shaleh mengungkapkan pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo dalam rangka membicarakan seputar kewenangan pengawasan KY terhadap Hakim.
"Masalah anggaran dan kewenangan-kewenangan KY yang selama ini terhambat, seperti penyadapan, perekaman," ujar Imam di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Meskipun diperbolehkan melakukan penyadapan, Imam mengatakan sejumlah pihak menyatakan penyadapan itu bukan kewenangan KY lantaran KY hanya menindak pelanggaran di ranah etis, bukan Pidana.
"Kami menyadap karena tidak menyangkut pidana tapi etik. Makanya itu tadi ada Menkum HAM yang akan mengharmonisasikan hal ini," kata Imam.
Selain masalah kewenangan pengawasan, Imam mengungkapkan pihaknya juga membicarakan masalah kekurangan hakim kepada Presiden.
"Ini hampir lima tahun tidak ada rekrutmen, itu menghambat karena khawatir terjadi krisis hakim. Ini karena belum ada Perpres yang mengatur pembiayaan untuk calon hakim, dulu ada calon hakim PNS. Sekarang dalam Undang-Undang yang baru kan hakim dan calon hakim pejabat negara, perlu diubah nomenklaturnya melalui Keppres," tutur Imam.