Menkopolhukan: Bisa Ada Plt Kapolri Tapi Belum Tentu Wakapolri
"Pasti dan akan dikomunikasikan dengan DPR," jelas Tedjo.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan dimungkinkan adanya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di tubuh Polri.
Plt Kapolri ini nantinya untuk menggantikan Kapolri saat ini Jenderal Polisi Sutarman yang akan memasuki masa pensiun Oktober 2015 nanti.
Tedjo mengatakan Plt Kapolri bisa saja dilakukan seperti termaktub dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian di pasal 11.
"Bisa Plt (Kapolri), itu bisa. Di aturannya UU nomor 2 pasal 11 titik 5, dalam keadaan mendesak presiden bisa menunjuk Plt. Itu bisa saja," ungkap Tedjo saat ditemui di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Akan tetapi, jelas dia, kebijakan Plt Kapolri harus tetap melalui mekanisme komunikasi ke DPR RI.
"Pasti dan akan dikomunikasikan dengan DPR," jelasnya.
Apakah Otomatis Wakapolri Jadi Plt? Tedjo jelaskan tidak demikian.
"Siapa saja. Tidak otomatis, siapa saja bisa ditunjuk," paparnya.
Akan tetapi, Tedjo bilang semua keputusan ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memiliki hak pregrogratif mengambil keputusan terkait pucuk pimpinan institusi Polri.
Untuk diketahui, beredar informasi Wakapolri Komjen Badrodin Haiti akan menjadi pelaksana tugas (Plt) Kapolri.