Sebelum Jatuhkan Sanksi Menhub Jonan Disarankan Tunggu Hasil KNKT
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah menghukum maskapai yang melanggar izin rute penerbangan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah menghukum maskapai yang melanggar izin rute penerbangan.
Hal ini secara perlahan membuat bisnis penerbangan menjadi merosot, karena pemerintah melarang tarif promo murah bagi maskapai.
Pengamat Hukum Penerbangan dari Universitas Airlangga, Adi Ariyadi, mengatakan, seharusnya Jonan mencari apa yang salah, bukan siapa yang salah lalu memberikan hukuman kepada sebuah maskapai.
"Daripada pak Menteri cari siapa yang salah, harusnya mencari apa yang salah dulu. Sebelum memberikan hukuman kepada maskapai sebaiknya menunggu hasil investigasi KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi). Selain itu pemerintah sudah harus mencoba melakukan evaluasi dari hasil audit ICAO, di mana hasil audit tersebut dinyatakan standar penerbangan masih di bawah rata-rata," kata Adi, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (16/1/2015).
Menurutnya, saat ini Jonan mencari apa yang salah dalam penerbangan nasional. Bukan siapa yang salah lalu memberikan hukuman kepada sebuah maskapai.
"Daripada pak Menteri cari siapa yang salah harusnya mencari apa yang salah dulu," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.