Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Jatuhkan Sanksi Menhub Jonan Disarankan Tunggu Hasil KNKT

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah menghukum maskapai yang melanggar izin rute penerbangan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Sebelum Jatuhkan Sanksi Menhub Jonan Disarankan Tunggu Hasil KNKT
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah menghukum maskapai yang melanggar izin rute penerbangan.

Hal ini secara perlahan membuat bisnis penerbangan menjadi merosot, karena pemerintah melarang tarif promo murah bagi maskapai.

Pengamat Hukum Penerbangan dari Universitas Airlangga, Adi Ariyadi, mengatakan, seharusnya Jonan mencari apa yang salah, bukan siapa yang salah lalu memberikan hukuman kepada sebuah maskapai.

"Daripada pak Menteri cari siapa yang salah, harusnya mencari apa yang salah dulu. Sebelum memberikan hukuman kepada maskapai sebaiknya menunggu hasil investigasi KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi). Selain itu pemerintah sudah harus mencoba melakukan evaluasi dari hasil audit ICAO, di mana hasil audit tersebut dinyatakan standar penerbangan masih di bawah rata-rata," kata Adi, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (16/1/2015).

Menurutnya, saat ini Jonan mencari apa yang salah dalam penerbangan nasional. Bukan siapa yang salah lalu memberikan hukuman kepada sebuah maskapai.

"Daripada pak Menteri cari siapa yang salah harusnya mencari apa yang salah dulu," katanya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas