Siswono: Presiden dan KPK Sudah Lakukan Tugasnya dengan Benar
Siswono Yudohusodo mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang merekomendasikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar versi munas Jakarta, Siswono Yudohusodo mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang merekomendasikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jokowi dinilai sudah melalui prosedur yang benar saat mengajukan Budi sebagai calon tunggal Kapolri.
Siswono mengatakan, Jokowi sudah meminta rekomendasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan lembaga tersebut pun sudah memeriksa rekam jejak Budi.
"Presiden sudah menerima usulan dari Kompolnas empat orang, di antaranya ada Pak Budi, dia tahu prestasinya di tiap pendidikan juara, akhirnya dipercaya untuk memimpin Lembaga Pendidikan Polri. Jadi tak ada yang salah dengan Pak Jokowi," katanya kepada wartawan di kantor Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2015).
Komisi III DPR RI pun menggelar uji kelayakan dan kepatutan, dan tuduhan kepemilikan rekening gendut, serta penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sudah diklarifikasi langsung ke Budi. Hasilnya ajudan Presiden ke-5 Megawati Sukarnoputri itu pun lolos, begitu pun di sidang paripurna.
Sementara KPK pun berhak menetapkan status tersangka pada Budi, walaupun status Budi adalah calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden. Kata dia lembaga anti rasuah itu sudah bekerja sesuai undang-undang.
"KPK sesuai dengan kewenangannya meneliti orang per orang dan menemukan ada indikasi kalau ada yang menyimpang sehingga ditetapkan sebagai tersangka. KPK sudah lakukan tugasnya dengan baik," ujarnya.
Soal status Budi, kata dia proses hukumnya harus segera dilanjutkan. Pengadilan kata dia akan membuktikan apakah Budi bersalah seperti yang disangkakan KPK, atau justru tidak bersalah sama sekali. Keputusan pengadilan itu lah yang akan menjadi acuan presiden untuk menentukan sikapnya.
"Di penuntutan baru jadi terpidana, sekarang kan baru tersangka dan harus azas praduga tak bersalah. Sekarang KPK belum bisa membuktikan dia jadi terdakwa atau tidak. Kalau seandainya KPK berhasil membuktikan Budi jadi terdakwa, saya yakin Pak Jokowi akan mencabutnya," terangnya.
"Semua institusi negara sudah melaksanakan tugas dengan baik, sesuai kewenangannya. Kalau KPK yakin beliau betul-betul bersalah, buktikan statusnya jadi terdakwa, jadi DPR dan Presiden Jokowi akan bertindak. Tidak ada yang salah," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.