KPK Diminta Tak Telantarkan Kasus SKL BLBI
Langkah KPK tidak mudah, sebab banyaknya rintangan yang akan dihadapi.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memfokuskan diri untuk menyelidiki kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama calon Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan.
Namun komisi anti-korupsi ini diharapkan tidak lupa dengan kasus lain yang tengah ditangani, seperti kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
"Terkait proses penyelidikan di KPK, menurut saya kasus ini kasus lama, KPK melakukan upaya hukum, terhadap pelaku kejahatan ekonomi masa lalu. Kalau mau diusut serius, ini langkah bagus, KPK harus selesaikan kerangka hukumnya," kata Koalisi Anti-Utang (KAU), Dani Setiawan, saat dikonfirmasi, Minggu (18/1/2015).
Dia menambahkan langkah KPK tidak mudah, sebab banyaknya rintangan yang akan dihadapi.
"Fakta-fakta yang dibuktikan akan mengalami hambatan hukum. Sebab adanya dugaan obligor dilindungi atas nama hukum," imbuhnya.
Lebih lanjut Dani menuturkan negara dirugian besar dalam kasus ini, setiap tahunnya negara harus membayar miliaran rupiah untuk sekedar membayar bunganya.
"Kalau ada pengungkapan BLBI, bisa mendapatkan pengembalian. Menurut saya KPK tidak menelantarkan. Namun saat ini masih diproses. Mudah-mudahan konsentrasi dalam waktu dekat bisa ada hasil," terangnya.
Pemerintah Awasi Perusahaan Dari Gangguan Obligor
Sementara itu pada kesempatan lain, analis politik ekonomi Kusfiardi menyatakan, kasus BLBI lahir dari praktik tata kelola yang buruk dan harus dibayar mahal oleh keuangan negara.
Dalam konteks itu, maka untuk perusahaan-perusahaan obligor BLBI yang telah didivestasi harusnya tidak boleh jatuh lagi ke tangan pemilik lama. Termasuk gangguan dari pemilik lama yang dapat berdampak buruk terhadap perekonomian nasional dan keuangan negara.
Pemerintah melalui aparat penegak hukum seharusnya melakukan pengawasan yang ketat terhadap sepak terjang bisnis para obligor BLBI. Termasuk mengawasi perusahaan yang sudah didivestasi oleh BPPN/PPA.
Pengawasan itu untuk memastikan bahwa para obligor BLBI tersebut tidak melakukan upaya mengambil kembali aset mereka. Kemudian memastikan bahwa pemilik lama yang notabene adalah obligor BLBI tidak mengganggu jalannya usaha dari perusahan yang sudah di divestasi oleh BPPN/PPA.
"Pengawasan oleh pemerintah melalui aparat penegak hukum bertujuan agar perusahaan milik eks obligor BLBI tersebut bisa berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Kontribusi itu setidaknya dalam aspek pembayaran pajak dan penciptaan lapangan kerja," tegas Kusfiardi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.