Usai Disahkan DPR, PKS Akan Revisi Perppu Pilkada
Secara subtansi Perppu 1/2014 masih perlu perbaikan dan penyempurnaan guna menjamin peningkatan kualitas
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI menyetujui Pilkada Langsung dengan revisi atas undang-undang penetapan Perppu tersebut. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyatakan bahwa secara subtansi Perppu 1/2014 masih perlu perbaikan dan penyempurnaan guna menjamin peningkatan kualitas berdemokrasi.
“Segera setelah Perppu disetujui DPR, Fraksi PKS mendesak agar dilakukan revisi atas UU Penetapan Perppu tersebut dan diharapkan selesai pada masa persidangan ini juga,” kata Jazuli.
Pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah mencapai kesepakatan. Jazuli yang juga Anggota Komisi II DPR RI menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung lebih menguatkan sistem demokrasi.
“Fraksi PKS akan menerima Perppu yang mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung tersebut. Alasan Fraksi PKS menyetujui pilkada langsung karena sistem demokrasi akan semakin kuat jika rakyat terlibat langsung memilih pemimpinnya karena ada ruang partisipasi dan interaksi di sana,” tegas Jazuli.
Selain itu Fraksi PKS juga memberikan 9 catatan kritis atas isu strategis Perppu 1/2014, sekaligus sebagai pengantar revisi atas UU Penetapan Perppu tersebut. Kesembilan catatan kritis tersebut adalah:
1. Desain umum penyelenggaraan pilkada yang berkualitas khususnya menyangkut kualitas dan kapabilitas calon kepala daerah seharusnya dibahas secara mendalam dengan dasar argumentasi yuridis, sosiologis, maupun filosofisnya. Mengingat hal ini merupakan jantung penyelenggaraan pilkada. Sebagai contoh, bagaimana merumuskan kriteria ideal calon kepala daerah dari aspek pendidikan/kompetensi, pengalaman, karakter/moral, dan lain-lain. Hal ini perlu cermat karena akan memilih pemimpin yang menentukan masa depan daerah.
"Terkait hal tersebut, Perppu, antara lain, mengatur adanya uji publik sebagai syarat pencalonan, namun Perppu belum memberikan gambaran konsep yang memadai bagaimana uji publik dilakukan, kriteria yang diacu, durasi waktu yang efektif untuk uji publik, dan bagaimana hasil uji publik berdampak pada peningkatan kualitas calon kepala daerah," imbuh Jazuli.
2. Terkait syarat pencalonan kepala daerah, Perppu meningkatkan persentase dukungan menjadi 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD di daerah yang bersangkutan. Menurut Jazuli, hal itu perlu pendalaman terkait ruang partisipasi yang lebih luas bagi partai politik dalam mengajukan calon sehingga lebih banyak pilihan calon berkualitas bagi rakyat.
3. Terkait ambang batas kemenangan, Perppu menetapkan calon kepala daerah harus memperoleh suara lebih dari 30 persen suara sah, jika tidak maka diselenggarakan pilkada putaran kedua. Perlu analisis dan kajian dalam rangka efisiensi dan efektivitas dimungkinkannya pilkada hanya satu putaran saja, dengan tetap mempertimbangkan derajat legitimasi. "Hal ini juga dinilai dapat mengatasi lamanya penyelenggaraan pilkada berikut implikasi sosial dan politiknya," katanya.
4. Pengaturan baru melalui Perppu juga perlu cermat dan mendalam berkenaan dengan berbagai permasalahan penyelenggaraan pilkada selama ini, antara lain bagaimana mencegah kecurangan pada setiap tahapan khususnya dalam proses rekapitulasi bertingkat, politik uang, politisasi birokrasi, dan potensi kerusuhan/ gangguan keamanan. "Hal ini terkait erat dengan rumusan jenis-jenis pelanggaran dan sanksi/ancaman hukumannya baik administratif maupun pidananya serta bagaimana sistem penegakan hukum pilkada yang efektif dan memberi efek jera," tutur Jazuli.
5. Terkait pilkada serentak bertahap pada tahun 2015, 2018, 2020 (serentak nasional) harus benar-benar mempertimbangkan dan mengukur kesiapan penyelenggaraannya, mengingat jadwal/tahapan yang diatur Perppu terlalu sempit, khususnya untuk penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015.
Konsekuensi dari pelaksanaan pilkada serentak adalah akan banyak daerah yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Daerah (PLT) untuk mengisi masa transisi. Perlu kajian dan pendalaman bagaimana akuntabilitasnya, bagaimana implikasinya bagi pembangunan daerah karena akan terdapat PLT akan menjabat dalam jangka waktu yang lama hingga 2-3 tahun, padahal PLT tidak dapat mengeluarkan kebijakan strategis pembangunan daerah.
Menurut Jazuli, konsep pilkada serentak juga memerlukan analisa dan kajian yang cermat dalam teknis penyelenggaraan termasuk penganggaran, potensi kecurangan, gangguan keamanan, sengketa hasil, dan lain sebagainya karena besarnya hajat secara nasional.
6. Perppu mengatur bahwa pilkada hanya untuk kepala daerah, sementara wakil kepala daerah diajukan oleh kepala daerah terpilih untuk ditetapkan dan dilantik oleh pejabat yang berwenang. Aturan ini sejalan dengan UUD dan mengatasi permasalahan disharmoni antara kepala daerah dan wakilnya selama ini. Meski demikian, perlu pendalaman dan pencermatan berkenaan dengan implikasi politik dan administrasinya. Keberadaan wakil kepala daerah yang dipilih satu paket dengan kepala daerah selama ini merupakan bentuk keseimbangan dan konsensus politik dalam pilkada. Keberadaan wakil juga penting untuk menggantikan kepala daerah dalam hal berhalangan tetap. Jika wakil kepala daerah tidak dipilih satu paket bagaimana plus-minusnya secara politik serta apakah prosedur penggantian kepada daerah dalam hal berhalangan tetap yang diatur Perppu telah efektif dan legitimate dalam rangka melaksanakan roda pemerintahan daerah.
"Perppu juga mengatur jumlah wakil kepala daerah yang berbeda-beda untuk tiap daerah disesuaikan dengan jumlah penduduk. Perlu pendalaman terkait relevansinya, bagaimana akuntabilitasnya, karena alih-alih pengaturan ini bisa berdampak pemborosan dan problem baru jika dalam prakteknya sekadar menjadi politik akomodasi," tuturnya.
7. Terkait penyelesaian sengketa hasil pilkada yang oleh Perppu dimandatkan kepada Mahkamah Agung (MA) dan didelegasikan ke Pengadilan Tinggi (PT) serta dimungkinkannya banding atas putusan PT. Perlu cermat mengukur kesiapaan MA/PT, apalagi pilkada ke depan akan dilaksanakan serentak nasional, serta perlu mencermati potensi masalah berlarutnya penyelesaian sengketa akibat upaya banding.
8. Terkait penganggaran pilkada yang bersumber dari APBN dan dapat didukung melalui APBD perlu cermat dan teliti bagaimana konsep dan realisasinya menyangkut perencanaan, pelaksanaan, hingga akuntabilitasnya. Harapannya penganggaran pilkada dapat dilakukan secara efisien dan tepat sasaran/kebutuhan.
9. Berkenaan dengan implikasi legal Putusan MK bahwa pilkada tidak masuk dalam rezim pemilu—dikaitkan kewenangan KPU dan Bawaslu menyelenggarakan pilkada, padahal sesuai UUD penyelenggara pemilu hanya dimandatkan utk menyelenggarakan Pemilu, dalam hal ini Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden-Wapres. "Berkenaan dengan hal ini perlu konsensus legal untuk menetapkan penyelenggara pilkada sehingga tetap legal dan konstitusional," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.