Demokrat Tidak Setuju UU Pilkada Direvisi
Saan mengatakan bila Perppu kembali direvisi setelah disahkan menjadi undang-undang maka memberikan ketidakpastian kepada KPU.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Demokrat DPR RI menilai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada tidak perlu direvisi. Sebab, tahapan Pilkada akan dimulai pada Februari 2015.
"Kalau kita melakukan revisi, ini tidak akan bisa mengejar tahapan pilkada. Kalau mepet ini bisa bermasalah untuk KPU. Bukan saja teknis tapi kepastian," kata Wasekjen Demokrat Saan Mustopa di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Saan mengatakan bila Perppu kembali direvisi setelah disahkan menjadi undang-undang maka memberikan ketidakpastian kepada KPU.
"Di Perppu secara teknis dan sebagainya sudah diatur, misal jadwal pilkada serentak, kedua soal paket disitu jelas yang kita pilih bupati, walikota, gubernur," imbuhnya.
Anggota Komisi II DPR itu juga membantah adanya tumpang tindih mengenai isi perppu.
"Kita ingin perppu ini disahkan menjadi UU dan tidak terjadi revisi," tuturnya.
Siang tadi, rapat parpurna DPR RI akhirnya mengesahkan Perppu Pilkada Langsung yang dengan kata lain warga memilih calon kepala daerah batal diwakilkan kepada DPRD.
"Kami akan menanyakan kepada fraksi dan anggota dewan apakah Perpou No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 22 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang peru ahan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dapat disetujui disahkan menjadi UU," kata pimpinan rapat Agus Hermanto yang disetujui seluruh anggota DPR.