Politikus Hanura: Jokowi Berpotensi Langgar Undang-undang Angkat Badrodin Haiti
"Memang kalau kita melihat perspektif undang-undang, saya kira yang dilakukan Jokowi berpotensi melakukan pelanggaran undang-undang," kata Sudding.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Hanura Sarifudin Sudding menilai Presiden Joko Widodo berpotensi melanggar Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Jokowi menunjuk Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.
"Memang kalau kita melihat perspektif undang-undang, saya kira yang dilakukan Jokowi berpotensi melakukan pelanggaran undang-undang," kata Sudding kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2015).
Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan dalam perspekti undang-undang, kebijakan yang dilakukan Presiden Jokowi adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Polri. Sebab, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan satu paket tak terpisahkan.
"Di satu sisi Presiden Jokowi sudah memberhentikan Kapolri, tapi di sisi lain tidak mengangkat Kapolri. Akan tetapi menunjuk Plt," imbuh Sudding.
Sementara, lanjut Sudding, Plt dilakukan bila ada Kapolri definitif yang dinonaktifkan. Kemudian dilakukan Plt sehingga harus mendapat persetujuan DPR RI sesuai dengan Pasal 11 ayat 5 UU no 2 Tahun 2002.
"Seharusnya memang ada pelantikan terlebih dahulu. Atau posisi Sutarman tak diberhentikan, tapi dinonaktifkan untuk mengangkat Plt. Atau mengangkat Kapolri baru lalu dinonaktifkan dan diangkat Plt. Ini sudah memberhentikan Kapolri lama, tak mengangkat Kapolri baru, tapi langsung Plt untuk siapa, katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.