Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tersangka Tabloid Obor Rakyat Siap Disidangkan di PN Jakpus

Bareskrim Mabes Polri, Rabu (21/1/2015) melimpahkan tahap dua tersangka kasus pencemaran nama baik, Tabloid Obor Rakyat.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dua Tersangka Tabloid Obor Rakyat Siap Disidangkan di PN Jakpus
Tribunnews.com/Imanuel Nucolas Manafe
Setiyardi Budiono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTABareskrim Mabes Polri, Rabu (21/1/2015) melimpahkan tahap dua tersangka kasus pencemaran nama baik, Tabloid Obor Rakyat.

Kepala Subdirektorat IV/Tindak Pidana Pemilu Direktorat I/Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan tahap dua dilakukan di PN Jakarta Pusat.

"Pukul 10.30 WIB pagi tadi, tahap dua sudah dilakukan. Penyidik Mabes Polri sudah menyerahkan tahap dua tersangka dan barang bukti," ujar Agus pada Tribunnews.com di Mabes Polri.

Agus menambahkan barang bukti yang turut dilimpahkan yakni beberapa paket tabloid obor rakyat.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan berkas dengan dua tersangka yakni Setiyardi Budiono selaku Pimpinan Redaksi dan penulis Darmawan Sepriyossa sudah P21 pada Senin (12/1/2015) lalu.

Berkas tersebut sempat lebih dari tiga kali bolak balik dari penyidik Kejagung ke penyidik Bareskrim Polri. Karena masih ada kekurangan.

Nantinya usai pelimpahan tahap kedua, penyidik kejaksaan akan menyusun dakwaan dan kedua tersangka duduk di meja persidangan.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, berkas Tabloid Obor Rakyat sempat beberapa kali bolak-balik ke Kejaksaan Agung. Hingga akhirnya dinyatakan P21 pada Senin (12/1/2015) lalu.

Selama ini, kasus Obor Rakyat sempat berlarut pasalnya penyidik sulit mencocokan jadwal pemeriksaan Jokowi sebagai korban lantaran kesibukannya saat menjadi capres.

Atas kasus itu pun, penyidik telah menetapkan status tersangka pada Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Penulisnya Dharmawan Sepriyosa. Keduanya dijerat Pasal 310 dan Pasal 311, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas