Kabareskrim Budi Wasesa Perintahkan Bambang Widjojanto Ditahan
Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Budi Wasesa menolak melepaskan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Budi Wasesa menolak melepaskan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Budi meminta anak buahnya untuk tetap menahan Bambang dengan alasan khawatir menghilangkan alat bukti dan mempengaruhi saksi-saksi.
Penolakan pelepasan Bambang Widjojanto tersebut diputuskan pada Jumat (23/1/2015) pukul 23.00 WIB. Dengan demikian, BW malam ini menginap di Rutan Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Bambang yakni Todung Mulya Lubis bersama tim kuasa hukum lainnya, pada Jumat malam mendatangi Bareskrim Polri untuk melepaskan Bambang.
Dijelaskan Todung, Bambang menolak menandatangani BAP karena pasal yang disangkakan tidak jelas. "Pasal yang disangkakan pasal 242 KUHP, tapi tidak disebutkan itu ayat berapa. Pasal juga juncto pasal 55 KUHP, tapi tidak disebutkan ayat berapa. Oleh karena itu, BW menolak menandatangani BAP," tegas Todung.
Salah satu pimpinan penyidik yakni Daniel Tifaona diminta tim kuasa hukum melepaskan Bambang. Namun Daniel minta berkonsultasi lebih dulu dengan Kabareskrim Irjen Budi Wasesa.
"Kabareskrim menyatakan tetap melakukan penahanan terhadap BW," tegas Todung.
Atas penahana ini, Todung Cs malam ini akan mengajukan penangguhan penahanan.