Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Todung Desak Polri Lepaskan Bambang

Advokat senior Todung Mulya Lubis menuntut Kepolisian melepaskan Bambang Widjojanto alias BW.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Todung Desak Polri Lepaskan Bambang
Tribunnews/Dany Permana
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (jaket kulit coklat) bersama pimpinan KPK dan aktivis anti korupsi memberikan pernyataan sikap di Gedung KPK, Jakarta Selatan terkait penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1/2015). Polri menangkap Bambang Widjojanto dengan alasan terkait dugaan kasus sengketa pilkada Kota Waringin Barat tahun 2010 lalu. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat senior Todung Mulya Lubis menuntut Kepolisian melepaskan Bambang Widjojanto alias BW. Alasannya, tak ada satupun langkah Polri yang dibenarkan peraturan perundang-undangan terkait penangkapan BW pagi tadi.

"Menuntut kepolisian melepaskan BW. Kami meminta kepolisian tidak
melakukan kriminalisasi terhadap KPK," kata Todung di KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Todung menegaskan barisannya tidak akan membiarkan siapapun mengkerdilkan KPK. Terlebih dengan cara yang kotor.




"Kami tidak akan membiarkan KPK dikerdilkan, dilemahkan, bukan hanya polisi, tapi pihak manapun. Kami minta presiden jokiowi juga turun tangan untuk menyelamatkan KPK," ujarnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas