Golkar Sepakat Uji Publik di Pilkada Dihapus
Partai Golkar sepakat uji publik dalam undang-undang (UU) Pilkada dihapuskan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar sepakat uji publik dalam undang-undang (UU) Pilkada dihapuskan.
Keputusan tersebut diambil Fraksi Golkar di DPR RI usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Daerah untuk membahas Perppu no 1 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, Walikota dan Perppu no 2 tentang Pemda yang telah disahkan menjadi Undang-undang. Peserta RDP itu sekitar 600 kader Golkar.
"FPG berpandangan uji publik dihapus karena memperpanjang tahapan penyelenggaraan Pilkada dan hanya sekadar untuk memperoleh sertifikat telah mengikuti uji Publik. Jikapun ada uji Publik serahkan kepada Parpol untuk melakukan Uji Publik terhadap calon," kata Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (24/1/2015).
Melalui Komisi II DPR, kata Ade, Fraksi Golkar juga meminta agar KPU menghentikan tahapan penyelenggaran Pilkada hingga Revisi Undang-undang tentang penetapan Perppu No.1 dan No.2 tahun 2014 dibahas.
Dalam kesempatan itu, Ade mengatakan pihaknya berpedapat calon diajukan berpasangan. Untuk menghindari konflik dengan wakilnya maka perlu ditegaskan pembagian tugas antara kepala daerah dan wakilnya dalam undang-undang.
"Penyelersaian sengketa sebaiknya di Mahkamah Agung, jika Penyelersaian sengketa di Mahkamah Konstitusi tak dapat dibayangkan dalam Waktu yang bersamaan menangani jumlah perkara yang banyak," imbuhnya.
Selain itu, Ade menuturkan pentingnya aturan yang jelas mengenai PNS agar tidak terjadi politisasi birokrasi. Calon Kepala Daerah dari TNI/ Polri serta PNS harus mundur dari instansinya bila ikut Pilkada. Ambang batas pendaftaran juga ditingkatkan. Calon independen dari 5 persen menjadi 10 persen. Sementara calon yang diusung parpol naik menjadi 20 persen dari kursi di DPRD.
"FPG juga berpandangan pentingnya memperpendek tahapan penyelenggaraan Pilkada agar berjalan secara efektif dan efisien," tuturnya.