Mantan Penasihat KPK: Dipimpin Tiga Orang, KPK Tetap Sah
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyampaikan surat pemberhentian sementara ke pimpinan KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal tiga orang namun pengambilan keputusan tetap akan sah berdasarkan undang-undang (UU).
Hal tersebut disampaikan mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, terkait pengunduran diri Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Kalau misal tinggal tiga itu sah karena udah ada job desknya (pembagian kerja). Misal untuk pencegahan akan ditangani pimpinan KPK bidang pencegahan," ujar Hehamahua di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1/2015).
Hehamahua melanjutkan, tiga pimpinan tetap sah karena dalam SOP KPK pengambilan keputusan strategi atau kebijakan dilakukan oleh pimpinan dan pejabat struktural.
"Kalau tiga orang udah setuju, dua orang kemudian akan memparaf. Jadi itu SOP-nya. Sudah jelas jadi nggak ada persoalan cuma tiga orang," kata dia.
Sekedar informasi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyampaikan surat pemberhentian sementara ke pimpinan KPK.
Surat pengunduran diri tersebut mengingat status Bambang sebagai tersangka yang ditetapkan Polri terkait dugaan pengerahan saksi palsu di sidang Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.
Jika Bambang akhirnya diberhentikan, pimpinan KPK tinggak Abraham Samad (Ketua KPK), Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja yang masing-masing menjabat wakil ketua KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.